Jumat, 31 Juli 2009

BAHAN BACAAN BUKU-BUKU
BARDA NAWAWI ARIEF

A. JUDUL BUKU


J U D U L

PENERBIT/KETERANGAN


1. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana

- PT Citra-Aditya Bakti Bandung
- Kencana Prenada Medya Group, Jkt.
- Edisi REVISI berjudul: “BUNGA RAMPAI KEBIJAKAN HK PIDANA (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru 1982/1983 – 2006/2007), terbitan Kencana Prenada.


2. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana


- PT Citra-Aditya Bakti Bandung



3. Kebijakan Legislatif dalam Penanggu-langan Kejahatan dengan Pidana Penjara


- Badan Penerbit UNDIP

- disertasi;


4. Perbandingan Hukum Pidana


PT RajaGrafindo Jakarta


5. Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana


PT RajaGrafindo Jakarta


6. Beberapa Masalah Perbandingan Hukum Pidana


PT RajaGrafindo Jakarta


7. Kapita Selekta Hukum Pidana


PT Citra-Aditya Bakti Bdg.



8. Pembaharuan Hk Pidana dalam perspektif kajian perbandingan


PT Citra-Aditya Bakti Bdg.



9. Tindak Pidana Mayantara : Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, 2006 (PT RajaGrafindo, Jakarta).


PT RajaGrafindo Jakarta



10. Kapita Selekta Hukum Pidana tentang SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU


BP UNDIP – 2007


11. Delik Agama dan Penghinaan Tuhan (Blasphemy) Di Indonesia dan Perban-dingan Beberapa Negara


BP UNDIP – 2007


12. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hk Pidana (Pidato Pengukuhan Guru Besar)


BP UNDIP – 2007


14. RUU KUHP: Sebuah Restrukturisasi/ Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia


Pustaka Magister Semarang, 2007



15. PERKEMBANGAN ASAS-ASAS HUKUM PIDANA INDONESIA (Perspektif Perbandingan Hukum Pidana)


Pustaka Magister Semarang, 2007


16. Bunga Rampai Hk Pidana


Alumni, Bandung; disusun bersama Muladi


17. Teori dan Kebijakan Hk Pidana


Alumni, Bandung; disusun bersama Muladi


18. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan HP dalam Penanggulangan Kejahatan


Kencana Prenada Media Group, Jakarta;

19. Delik Kesusilaan: Pornografi Pornoaksi & Cyberporn Cybersex

Pustaka Magister Semarang, 2007


20. Pidana Mati dalam Perspektif Global dan Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia


Pustaka Magister Semarang, 2007


21. Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia


Pustaka Magister Semarang, 2007

22. Mediasi Penal
Pustaka Magister Semarang, 2008

22. Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Perspektif Pembaharuan Hk Pidana dan Perbandingan Beberapa Negara)

Pustaka Magister Semarang, 2009



B. PANDUAN MENCARI TOPIK DAN SUMBER BAHAN BUKU BNA


NO.

J U D U L

SUMBER BAHAN


1.

.

Kebijakan Kriminal & Kebijakan Penal :

a. Kebijakan Kriminal (Criminal Policy).


b. Pencegahan & Penanggulangan Kejahatan

c. Kebijakan Penanggulangan Kjhtn dgn. Hk. Pid.

d. Kebijakan Penanggulangan Kjhtn. Dg Pidana Penjara.

e. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy).


f. Batas-batas Kemampuan Hk Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan.



a. Bab I Bunga Rampai Kebi-jakan Hk. Pidana

b. Bab IX Mslh. Penegakan Hk

c. Bab V Teori & Kebijakan Pidana

d. Bab II Kebijakan Legislatif


e. Bab II Bunga Rampai Kebijakan Hk. Pidana.

f. Bab IV Beberapa Aspek



2.

Pembaharuan Hukum Pidana :

Kebijakan Hukum Pidana;

Bebrp. Aspek Pengembangan Ilmu Hk. Pidana;

Peranan Pendidikan Tinggi Hkm. Dlm. proses pembaharuan HP di Indonesia;

Pokok-pokok pemikiran dlm. aturan umum Konsep Rancangan KUHP Baru

Beberapa Aspek Baru dlm. Konsep KUHP Baru

Sistem pemidanaan menurut Konsep KUHP Baru dan latar belakang pemikirannya;

Masalah Asas Legalitas

Pola pemidanaan menurut KUHP dan Konsep KUHP

Masalah Pidana Perampasan Kemerde-kaan dlm. Konsep KUHP Baru

Pidana penjara terbatas: suatu gagasan penggabungan antara pidana penjara dan pidana pengawasan.

Masalah pidana penjara pendek

Kebijakan legislatif dlm. rangka meng-efektifkan pidana penjara.

Reformasi hukum dan keadilan.

Perlindungan HAM dan korban dlm. pembaharuan hkm. Pidana Indonesia.

Pendekatan Komparatif Religius Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Dan Beberapa Pokok Pemikiran Dalam Konsep Kuhp Baru

Masalah Pidana Mati Dan Pidana Anak Dalam Konsep Ruu Kuhp Baru.

Kebijakan kriminalisasi dan dekriminalisasi dlm. Konsep KUHP Baru

Perkembangan delik kesusilaan dlm. Konsep KUHP Baru

Masalah agama dan keagamaan dlm. pembaharuan hukum pidana nasional.

Tindak Pidana Terhadap Agama Dan Kehidupan Beragama.

Masalah sihir dan santet dlm. perspektif pembaharuan hk. pidana di Indonesia.

Masalah Pidana Mati dalam Perspektif Pem-baruan Hukum Pidana di Indonesia



a. Bab II Bunga Rampai Ke-bijakan HP;
b. Bab VIII Bebrp. Aspek

c. Bab IX Bebrp. Aspek


d. Bab V Bunga Rampai


e. Bab VI Bunga Rampai

f. Bab VII Bunga Rampai


g. Bab I Kapsel HP

h. Bab VIII Bunga Rampai


i. Bab IX Bunga Rampai


j. Bab X Bunga Rampai



k. Bab III Kapsel

l. Bab XI Bunga Rampai


m. Bab I Mslh. Penegakan Hk (PH)

n. Bab VII Mslh. PH


o. Bab IV Kapsel



p. Mklh. Debat Publik


q. Bab XII Bunga Rampai


r. Bab XIII Bunga Rampai


s. Bab XIV Bunga Rampai


t. Mklh. Debat Publik


u. Bab XV Bunga Rampai


v. Pembaharuan HP dalam Pers-perktif Kajian Perbandingan



3.

Kebijakan Penanggulangan TP Korupsi :

a. Bbrp. Pk. Pemikiran Kebijakan Penanggulangan TPK;

b. Pokok-pokok pikiran kebijakan pembaharuan UU Pemberantasan Korupsi;

c. Bbrp. Catatan thd. kebijakan formulasi dlm. UU No. 31/1999;

d. Penayangan koruptor pada media TVRI ditinjau dari segi hukum pidana;

e. Kebijakan penanggulangan korupsi di Indonesia (Bbrp. Catatan thd. RUU Ttg. Perubahan UU No. 31/1999);

f. Efektivitas perangkat hukum dlm pe-nanggulangan TPK;

g. Perkembangan peraturan TPK di Indonesia

h. Gratifikasi dan Aturan Peralihan dalam UU No. 20/2001

i. Konsepsi Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Hukum Pidana (Dalam kait-annya dengan TP Korupsi)

j. Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Korupsi




a. Bab VI Bbrp. Aspek

b. Bab XIII Mslh. PH (Penegakan Hkm).

c. Bab XIV Mslh. PH


d. Bab VIII Bunga Rampai Hk. Pidana

e. Bab VI Bk. Baru (mklh. UNS)



f. Bab VII KAPSEL (Mklh. Gracia)


g. Bab VIII KAPSEL

h. Bab IX KAPSEL


i. Bab II Pembaharuan HP



j. Makalah pada Cirebon Lawyers Club (CLC), di Hotel Zamrud, Cirebon, 30 Juli 2005.


4.

Kebijakan Penanggulangan Kejahatan di bidang Perekonomian dan Perbankan :

Fungsionalisasi hk. pidana dalam penanggulangan kejahatan ekonomi;

Tindak Pidana Pasar Modal

Perlindungan Konsumen, Pencegahan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Kajian dari aspek kebijakan kriminal)

Sistem pemidanaan dalam bidang per-bankan.

Kebijakan Pemberantasan TPPU (Money Laundering) dgn. Hk. Pidana.

Beberapa catatan thd. Implementasi UU No. 15/2002 ttg. TPPU (Money Laundering).

Implementasi UU TPPU Rep. Ind. Dlm. menunjang Rencana Aksi ASEAN dlm. menghadapi Kejahatan Transnasional.

Kejahatan Perbankan Dalam Problematika Perkembangan Hukum Ekonomi dan Teknologi (Tinjauan Khusus Kejahatan Transfer Dana Elektronik)





a. Bab IX Bunga Rampai HP


b. Bab XII Mslh. PH

c. Bab XV Mslh. PH



d. Bab XI KAPSEL

e. Bab XVIII Mslh. PH


f. Bab XII KAPSEL


g. Bab XIII KAPSEL



h. Mklh. UMY

5.

Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Politik, HAM, dan Keamanan Negara

Eksistensi formal dan materiel dari UU Subversi.

Kebijakan penanggulangan kejahatan politik dg. hukum pidana.

Kajian Formulasi Kejahatan Perang Dalam Hukum Nasional Indonesia.





a. Bab XII Bbrp. Aspek

b. Bab XVI Mslh. PH


c. Mklh. UNIKA/STHM/BPHN


6.

Kebijakan Penanggulangan TPLH (Tindak Pidana Lingkungan Hidup):

TPLH menurut hk. positif di Indonesia;

Sistem pertanggungjawaban pidana thd. pelaku TPLH.





a. Bab X Mslh. PH

b. Bab XI Mslh. PH

7.

Kebijakan Penanggulangan TP Narkoba :

Kebijakan penanggulangan Narkoba dg. Hk. Pidana;

Efektivitas UU No. 5/1997 dan UU No. 22/1997 dlm upaya penanggulangan Narkoba (Ditinjau dari Kebijakan For-mulasi Hk. Pidana)




a. Bab XVII Mslh. PH


b. Bab X KAPSEL

8.

Kebijakan Penanggulangan TP Mayantara (Cyber Crime) :

Antisipasi penanggulangan “cyber crime” dg. hukum pidana;

Kebijakan kriminalisasi dan masalah jurisdiksi TP Mayantara;

Pengaturan cyber crime dg. hk. pidana (Bebrp. Catatan thd. Ketentuan Pidana dalam RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi).

Kejahatan Perbankan Dalam Problematika Perkembangan Hukum Ekonomi dan Teknologi (Tinjauan Khusus Kejahatan Transfer Dana Elektronik

Penanggulangan Cyber Crime: Perspektif Hukum Pidana

Kebijakan Penanggulangan Cyber Crime dan Cyber Sex (judul asli “Antisipasi Hukum Pidana dan Perlindungan Korban Cyber Crime di Bidang Kesusilaan”)

Kriminalisasi Kebebasan Pribadi dan /pornoaksi dalam perspektif kebijakan Hukum pidana

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA MENGHADAPI PERKEMBANGAN CYBER CRIME DI BIDANG KESUSILAAN (CYBERSEX/ CYBERPORN)





a. Bab XX Mslh. PH


b. Bab XX Sari Kuliah Per-bandingan Hk. Pidana.

c. Bab XVI KAPSEL



d. TP Mayantara




e. TP Mayantara.


f. Delik Kesusilaan




g. Delik Kesusilaan.



h. Delik Kesusilaan



9.

Kebijakan Perlindungan Anak & Korban :

Perlindungan hukum thd. anak dlm. proses peradilan;

Masalah perlindungan hukum bagi anak.

Perlindungan Korban Kejahatan dalam Proses Peradilan Pidana.

Perlindungan HAM dan Korban dalam Pembaharuan Hk. Pidana Indonesia.

Masalah pidana anak dlm. Konsep KUHP Baru.




a. Bab VII Bunga Rampai HP


b. Bab XI Bebrp. Aspek.

c. Bab V Bebrp. Aspek


d. Bab VII Mslh. PH


e. Makalah “debat publik”

10.

Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Korporasi:

Masalah Tindak Pidana Korporasi


Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.



a. Bab XIV KAPSEL


b. Bab XIII Sari Kuliah Per-bandingan HP.


11

Sistem Peradilan Pidana

Tugas Yuridis POLRI Dalam Berbagai Aspek Penegakan Hukum.

Kebijakan Legislatif Tentang Kewenangan Penyidikan Dalam Konteks Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Integral

Pokok-Pokok Pikiran Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka Dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Kebijakan Pengembangan Peradilan

Kepolisian Dalam Perspektif Kebijakan Kriminal dan Sistem Peradilan Pidana

Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dalam Kaitannya Dengan Pembaruan Kejaksaan

Sistem Peradilan Pidana Sebagai Faktor Kriminogen (Tinjauan Khusus Terhadap Kebijakan Perundangundangan Substantif)




a. Bab I Beberapa Aspek


b. Bab III Beberapa Aspek



c. Bab IV Mslh. Penegkn. Hk.



d. Bab V Mslh. Penegkn. Hk

e. Bab VI Mslh. Penegkn. Hk


f. Kapsel SPP Terpadu


g. Bab VII Teori & Kebjkn Pid.





C. DAFTAR ISI BEBERAPA BUKU BNA

Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana (edisi revisi)


Prakata

I

II

III


IV

V

VI

VII

VIII

Tugas Yuridis POLRI Dalam Berbagai Aspek Penegakan Hukum

Perlindungan HAM Dan Tindakan Kekerasan Dalam Penegakan Hukum Pidana

Kebijakan Legislatif Tentang Kewenangan Penyidikan Dalam Konteks Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Integral

Pembaruan Kejaksaan dalam Konteks SPP Terpadu

SPP sebagai Faktor Kriminogen

Batas-Batas Kemampuan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan

Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana

Beberapa Pokok Pemikiran Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi


IX

X


XI

XII

XIII

XIV

Program Pengembangan Sistem Hukum Nasional

Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia)

Peranan Pendidikan Tinggi Hukum Dalam Proses Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia

Tinjauan RUU RATIH (Rakyat Terlatih) Dari Aspek Kebijakan Hukum Pidana

Masalah Perlindungan Hukum Bagi Anak

Eksistensi Formal dan Materiel Dari UU Subversi


BUNGA RAMPAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (Edisi Revisi)


BAB I
KEBIJAKAN KRIMINAL (Criminal Policy)
A. Pengertian Kebijakan/Politik Kriminal
B. Hubungan Politik Kriminal dengan Politik Sosial
C. Kebijakan Integral dalam Penanggulangan Kejahatan

BAB II
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (Penal Policy)
A. Pendahuluan
B. Pengertian dan Ruang Lingkup Kebijakan Hukum Pidana
C. Masalah Pembaharuan Hukum Pidana
D. Pendekatan Kebijakan dan Pendekatan Nilai dalam Kebijakan Hukum Pidana

BAB III
UPAYA NON-PENAL DALAM KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN
BAB IV
BEBERAPA ASPEK HAK ASASI MANUSIA DITINJAU DARI SUDUT HUKUM PIDANA
A. Pendahuluan
B. HAM dalam Hukum Positif Indonesia
C. Beberapa Aspek HAM dari Sudut Hukum Pidana

BAB V
POKOK-POKOK PEMIKIRAN BEBERAPA ASPEK BARU DALAM ATURAN UMUM KONSEP RANCANGAN KUHP BARU
A. Pengantar
B. Pokok Pemikiran Tentang "Tindak Pidana"
C. Pokok Pemikiran Tentang "Pertanggungjawaban Pidana"
D. Pokok Pemikiran Tentang "Pidana dan Pemidanaan"

BAB VI
BEBERAPA ASPEK BARU DALAM KONSEP KUHP BARU
A. Pengantar
B. Beberapa Hal Baru dalam Konsep KUHP Baru

BAB VII
SISTEM PEMIDANAAN MENURUT KONSEP KUHP BARU DAN LATAR BELAKANG PEMIKIRANNYA
A. Pendahuluan
B. Masalah Jumlah atau Lamanya Ancaman Pidana
C. Masalah Peringanan dan Pemberatan Pidana
D. Sistem Perumusan dan Penerapan Pidana

BAB VIII
POLA PEMIDANAAN MENURUT KUHP DAN KONSEP KUHP
A. Pengertian dan Ruang Lingkup Pola Pemidanaan
B. Pola Jenis Sanksi Pidana
C. Pola Lamanya (Berat Ringannya) Pidana
D. Pola Perumusan Pidana

BAB IX
MASALAH PIDANA PERAMPASAN KEMERDEKAAN DALAM KONSEP KUHP BARU
A. Pendahuluan
B. Jenis dan Modifikasi Pidana Perampasan Kemerdekaan
C. Lamanya Ancaman Pidana Perampasan Kemerdekaan (Masalah Minimum dan Maksimum)
D. Penetapan dan Perumusan Pidana Penjara
E. Kesimpulan

BAB X
PIDANA PENJARA TERBATAS : SUATU GAGASAN PENGGABUNGAN ANTARA PIDANA PENJARA DAN PIDANA PENGAWASAN
A. Pendahuluan
B. Pengertian dan Bentuk Pidana Gabungan Antara Pidana Penjara dan Pidana Pengawasan
C. Latar Belakang Gagasan Pidana Penjara Terbatas
D. Pendirian Pro dan Kontra terhadap Gagasan Pidana Gabungan
E. Penutup

BAB XI
KEBIJAKAN LEGISLATIF DALAM RANGKA MENGEFEKTIFKAN PIDANA PENJARA
A. Pendahuluan
B. Dasar Pembenaran Eksistensi Pidana Penjara Dilihat Dari Sudut Efektivitas Sanksi
C. Kebijakan Legislatif Dalam Rangka Mengefektifkan Pidana Penjara

BAB XII
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN DEKRIMINALISASI DALAM KONSEP KUHP BARU
A. Pengantar
B. Kebijakan Sumber Bahan dan Pendekatan Proses Kriminalisasi dalam Penyusunan Konsep KUHP Baru
C. Kebijakan Penggolongan Delik dalam Konsep KUHP Baru
D. Kebijakan Penetapan Beberapa Delik Baru dalam Konsep
1. Kelompok "Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara" (Bab I)
2. Kelompok "Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum" (Bab V)
3. Kelompok "Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Peradilan" (Bab VA)
4. Kelompok "Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama" (Bab VI)
5. Kelompok "Tindak Pidana Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Barang dan Lingkungan Hidup" (Bab VII)
6. Kelompok "Tindak Pidana Kesusilaan" (Bab XIV)
7. Kelompok "Tindak Pidana Pemudahan" (Bab XXXI)

BAB XIII
PERKEMBANGAN DELIK KESUSILAAN DALAM KONSEP KUHP BARU
A. Pengertian dan Ruang Lingkup Delik Kesusilaan
B. Delik Kesusilaan di dalam KUHP dan Perkembangannya di dalam Konsep
C. Perbandingan Delik Kesusilaan di Berbagai KUHP Asing
1. Ruang Lingkup Delik Kesusilaan
2. Posisi/Pengaturan Delik Perkosaan (Rape)
D. Kebijakan Penuntutan dalam Delik Kesusilaan

BAB XIV
MASALAH SIHIR ATAU SANTET DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
A. Pengantar
B. Pengaturan Hukum Terhadap Masalah Sihir (Masalah Gaib/Metafisika)
C. Kriminalisasi Perbuatan yang Berhubungan dengan Masalah Sihir atau Ilmu Gaib (Khususnya Masalah Santet/Tenung)
D. Kebijakan Kriminalisasi dan Perumusan Delik Santet dalam Konsep KUHP Baru

BAB XV
KEBIJAKAN KRIMINALISASI Kumpul Kebo dan Santet dALAM KONSEP RUU KUHP
A. Pengantar
B. Kebijakan Kriminalisasi KUMPUL KEBO dalam Konsep KUHP
C. Kebijakan Kriminalisasi Masalah Santet dalam Konsep RUU KUHP

Lampiran 1:
PERKEMBANGAN PERUMUSAN KUMPUL KEBO DALAM KONSEP KUHP

Lampiran 2 :
PERKEMBANGAN PERUMUSAN DELIK SANTET DALAM KONSEP KUHP

BAB XVI
MASALAH AGAMA DAN KEAGAMAAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL
A. Pengantar
B. Penggalian Nilai-nilai Hukum Agama dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Nasional
C. Delik Agama dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional

BAB XVII
PERKEMBANGAN/PERUBAHAN FORMULASI KONSEP RUU KUHP 2004-2005-2006/2007
A. Ruang Lingkup Perkembangan/Perubahan Formulasi
B. Perkembangan Perubahan Formulasi Pasal 1 (Asas Legalitas)
C. Perkembangan Perubahan Pasal 2 (Aturan Peralihan)
D. Perubahan Formulasi Ruang Berlakunya Hk Pidana Menurut Tempat
E. Perkembangan Formulasi Bentuk-Bentuk Tindak Pidana
F. Perkembangan/Perubahan Formulasi APP (Alasan Penghapus Pidana)
G. Perkembangan/Perubahan Bab III (Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan)
H. Perkembangan Formulasi Buku II (Tindak Pidana)

BAB XVIII
ANTISIPASI PENYUSUNAN Hukum Acara Pidana Yang Akan Datang (KUHAP Baru) DALAM MENYONGSONG BERLAKUNYA KONSEP KUHP BARU

A. Pendahuluan
B. Beberapa Permasalahan Hukum Acara Pidana Dalam Hubungannnya Dengan RUU KUHP BARU

1. Permasalahan hukum acara pidana yang berhubungan dengan masalah “tindak pidana” dalam RUU KUHP Baru

2. Permasalahan hukum acara pidana yang berhubungan dengan masalah perluasan subjek tindak pidana

3. Permasalahan hukum acara pidana yang berhubungan dengan masalah “pidana dan pemidanaan”

4. Permasalahan hukum acara pidana yang berhubungan dengan masalah “hapusnya kewenangan penuntutan”

C. Kebijakan Penyusunan Hukum Acara Pidana Yang Akan Datang (KUHAP Baru)

1. Ketentuan Hukum Acara Pidana Yang Berhubungan Dengan Masalah Tindak Pidana

2. Ketentuan Hukum Acara Pidana Yang Berhubungan Dengan Korporasi

3. Ketentuan Hukum Acara Pidana Yang Berhubungan Dengan Masalah Pidana dan Pemidanaan

4. Ketentuan Hukum Acara Pidana Yang Berhubungan Dengan Masalah Hapusnya Kewenangan Penuntutan


Lampiran : MATRIKS PERMASALAHAN.



3. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum pidana dalam Penanggulangan Kejahatan


Prakata

I

II

III


IV


V

VI

VII

VIII
Reformasi Hukum dan Keadilan

Pokok-pokok Pemikiran Supremasi Hukum (Dari Aspek Kajian Yuridis)

Pengembangan/pembangunan Ilmu Hukum Nasional dan Peningkatan Kualitas Penegakan Hukum

Pokok-pokok Pikiran Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka Dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Kebijakan Pengembangan Peradilan Dalam Mengatasi Masalah Mafia Peradilan

Kepolisian Dalam Perspektif Kebijakan Kriminal dan Sistem Peradilan Pidana

Perlindungan HAM dan Korban Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

Hak/Kewajiban Perempuan dan Laki-laki Dalam Perspektif HAM

IX

X

XI

XII

XIII

XIV


XV


XVI

XVII

XVIII


XIX


XX

Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan

Tindak Pidana Lingkungan Hidup Menurut Hukum Positif di Indonesia

Sistem Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Tindak Pidana Pasar Modal

Pokok-pokok Pikiran Kebijakan Pembaharuan UU Pemberantasan Korupsi

Beberapa Catatan Terhadap Kebijakan Formulatif dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Perlindungan Konsumen, Pencegahan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Kajian dari Aspek Kebijakan Kriminal)

Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Politik Dengan Hukum Pidana

Kebijakan Penanggulangan Narkoba Dengan Hukum Pidana

Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dengan Hukum Pidana

Kebijakan Formulasi UU-TPPU : Tantangan Penegakan Hukum Pemberantasan Money Laundering Di Indonesia

Antisipasi Penanggulangan ”Cyber Crime” Dengan Hukum Pidana


4. KAPITA SELEKTA HUKUM PIDANA


BAB

J U D U L

I

Masalah Asas Legalitas
A. Masalah “Retro Aktif”
B. Masalah “Aturan Peralihan”
C. Masalah Melemahnya/Bergesernya Asas Legalitas


II

Penggunaan Sanki Pidana dalam Hukum Administrasi
A. Pengertian Hukum Administrasi dan Hukum Pidana Administrasi
B. Kebijakan Hukum Pidana Administrasi dalam Perundang-undangan di Indonesia
Lampiran :
1. Ketentuan pidana dalam hukum administrasi
2. Regulatory Offences di Australia


III

Masalah Pidana Penjara Pendek
A. Kritik terhadap Pidana Penjara
B. Beberapa Pendapat/Kritik terhadap Pidana Penjara Pendek


IV

Pendekatan Komparatif Religius Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Dan Beberapa Pokok Pemikiran Dasar Dalam Konsep Kuhp Baru
A. Pendekatan Komparatif Religius Dalam Pembaharuan Hukum Pidana
B. Garis Besar Pemikiran Dalam Penyusunan Konsep KUHP


V

Pemberdayaan “Court Management” Dalam Rangka Meningkatkan Fungsi Mahkamah Agung (Kajian dari aspek SPP)


VI

Kebijakan Penanggulangan Korupsi di Indonesia (Beberapa Catatan terhadap RUU Tentang Perubahan UU No. 31/1999)
A. Pengantar
B. Ruang Lingkup Bahasan
C. Masalah Aturan Peralihan
D. Masalah Perubahan/Penambahan Tindak Pidana Korupsi
E. Masalah Perubahan Sanksi Pidana dan Sistem Pemi-danaan


VII

Efektivitas Perangkat Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi
Lampiran :
- International Code of Conduct for Public Officials

VIII

Perkembangan Peraturan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia


X

Efektivitas UU No. 5/1997 Dan UU No. 22/1997 Dalam Upaya Penanggulangan Narkoba (Ditinjau Dari Kebijakan Formulasi Hukum Pidana)
A. Pendahuluan
B. Kebijakan Hukum Pidana dalam UU Narkoba
C. Penutup

5. PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF KAJIAN PER-BANDINGAN


BAGIAN PERTAMA : MASALAH Asas-asas Hukum Pidana

BAB I

POKOK-POKOK PEMIKIRAN (IDE DASAR) ASAS-ASAS HUKUM PIDANA NASIONAL

A. Pengantar

B. Latar Belakang Pokok-pokok Pemikiran (Ide dasar) Konsep/RUU KUHP :
1. Dari Aspek Kebijakan Pembaharuan Hukum Nasional
2. Dari Aspek Kesatuan Sistem Hukum Pidana

C. Implementasi dan Re-evaluasi Pokok-Pokok Pemikiran (Ide Dasar) Dalam Konsep KUHP

D. Penutup

BAB II

KONSEPSI (AJARAN) SIFAT MELAWAN HUKUM Materiel dalam HUKUM PIDANA

A. Konsepsi (Ajaran) Sifat Melawan Hukum Materiel

B. Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam UU Tindak Pidana Korupsi

C. Penutup

BAB III

BERLAKUNYA HUKUM PIDANA NASIONAL TERHADAP ORANG ASING (Perlindungan Hukum Pidana Nasional terhadap Warga Negara Di Luar Negeri)

A. Berlakunya Hukum Pidana Indonesia terhadap Orang Asing

B. Perlindungan Hukum Pidana Nasional terhadap Warga Negara Di Luar Negeri Di Berbagai Negara.
1. KUHP Bulgaria
2. KUHP China
3. KUHP Latvia
4. KUHP Perancis
5. KUHP Romania

C. Berlakunya Hukum Pidana Indonesia terhadap Orang Asing Dalam Konsep RUU KUHP 2004

Bagian Kedua : MASALAH Tindak Pidana

BAB IV


TINDAK PIDANA TERHADAP ORANG TUA DAN KELUARGA DEKAT

A. Menurut KUHP dan Konsep RUU KUHP
B. Kajian Perbandingan Di Berbagai Negara
1. KUHP Bulgaria
2. KUHP Perancis
3. KUHP Korea
4. KUHP Jepang

Lampiran : Tabel Parenticide
BAB V

Perlindungan Profesi Guru dari aspek hukum pidana

A. Pengantar

B. Pengertian dan Ruang Lingkup “Perlindungan Profesi Guru”

C. Perlindungan Profesi Guru Dalam Arti Sempit (Perlindungan Individual) Dari Aspek Hukum Pidana

D. Perlindungan Profesi Guru Dalam Arti Luas Dari Aspek Hukum Pidana

Lampiran :
1. The Education Professional Standards Board, CODE OF ETHICS 704 KAR 20:680 (Adopted by the Education Professional Standards Board, May 1991)

2. Tindak Pidana oleh Guru

3. Sandingan RUU-Guru Dengan UU: 13/2003 (Ketenagakerjaan)


BAB VI

KUMPUL KEBO DALAM KONSEP (RUU) KUHP DAN PERBANDINGANNYA DENGAN BERBAGAI NEGARA

A. Pengantar
B. Tindak Pidana Kumpul Kebo Di Berbagai Negara
1. KUHP Rep. Federal Yugoslavia
2. KUHP Singapore Dan Malaysia
3. KUHP Brunei Darussalam
4. KUHP India
5. KUHP Fiji
6. KUHP China
7. KUHP Kanada
C. Penutup
BAB VII

Kejahatan Perbankan Dalam Problematika Perkembangan Hukum Ekonomi dan Teknologi (Tinjauan Khusus Kejahatan Transfer Dana Elektronik – Electronic Funds Transfer Crime)

A. Pengantar

B. Sistem Transfer Dana Elektronik dan Pengaruhnya Terhadap Kegiatan Perbankan/Perekonomian

C. Kejahatan Transfer Dana Elektronik (EFT Crime) :
Salah Satu Bentuk Hitech Crime

D. Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Transfer Dana Elektronik (EFT Crime) Dengan Hukum Pidana
1. EFTA (Electronic Funds Transfer Act) 1978 Amerika Serikat
2. EFTA 322 of 1978 Negara Bagian Michigan, Amerika Serikat
3. ETF Crime Act No. 87 of 2000 Republik Trinidad & Tobago
4. Perundang-undangan dan RUU di Indonesia

BAB VIII












PENANGGULANGAN CYBER CRIME : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

A. Pendahuluan

B. Aspek Kebijakan Kriminalisasi Atau Formulasi Tindak Pidana Mayantara (Cyber Crime)

C. Aspek Pertanggungjawaban Pidana Atau Pemidanaan

D. Aspek Jurisdiksi

E. Penutup

Lampiran :
1. Pengaturan Computer Crime Dalam KUHP Berbagai Negara
2. Pengaturan Computer Crime Dalam UU di Luar KUHP Berbagai Negara
BAB IX

KEBIJAKAN PENGATURAN DAN PERUMUSAN (FORMULASI) KEJAHATAN PERANG DALAM
HUKUM PIDANA NASIONAL

- Pengantar
A. Kebijakan Formulasi Kejahatan Perang dalam Hukum Positif Indonesia Selama Ini
1. Kebijakan Formulasi Pra Kemerdekaan
2. Kebijakan Formulasi Saat Ini

B. Kebijakan Formulasi Kejahatan Perang Di Masa Mendatang
1. Masalah Kriminalisasi dan Formulasi
2. Kajian Komparasi :
a. KUHP Albania
b. KUHP Armenia
c. KUHP Australia
d. KUHP Bulgaria
e. KUHP Estonia
f. KUHP Finlandia
g. KUHP Republik Demokrasi Jerman
h. KUHP Latvia
i. KUHP Macedonia
j. KUHP Perancis
k. KUHP Romania
l. KUHP Tajikistan
m. KUHP Yugoslavia
n. International Crimes Act 2003 Belanda

3. Kebijakan Formulasi Di Indonesia

Lampiran
1. Pengaturan War Crimes Di Beberapa Negara
2. WAR CRIMES (Pasal 8 Statuta Roma)

3. Perbandingan Formulasi Kejahatan Perang Menurut Statuta Roma 1998 juncto The ICC Act 2001 (Elements of Crimes) Dengan KUHP Australia

4. Formulasi War Crimes Dalam Konsep RUU KUHP 2004

Bagian Ketiga : Masalah Pidana

BAB X




BAB XI


SISTEM PEMIDANAAN DALAM KETENTUAN UMUM KONSEP RUU KUHP 2004

A. Pengertian dan Ruang Lingkup Sistem Pemidanaan
B. Sistem Pemidanaan dalam Buku I RUU KUHP 2004


MASALAH PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

A. Pengantar

B. Eksistensi Pidana Mati Dalam Konsep RUU KUHP

C. Status/Posisi Pidana Mati Dalam Konsep RUU KUHP

D. Pelaksanaan Pidana Mati Menurut Konsep RUU KUHP

E. Penutup

Lampiran :

1. Resolusi Ecosoc 1996/15. Safeguards guaranteeing protection of the rights of those facing the death penalty

2. Commission on Human Rights resolution 1999/61.


BAB XII

PIDANA MATI UNTUK KORUPTOR (Kajian Formulasi Pidana Mati Dalam UU NO. 31/1999)

A. Pidana Mati : Suatu Langkah Kebijakan
B. Kelemahan dan Ketidakseriusan Formulasi Pidana Mati Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi



TINDAK PIDANA MAYANTARA : Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia


BAB I

ANTISIPASI PENANGGULANGAN ”CYBER CRIME” DENGAN HUKUM PIDANA (Seminar Nasional mengenai “Cyber Law”, STHB, Bandung, Hotel Grand Aquila, 9 April 2001)
A. Pendahuluan
B. Kebijakan Kriminal Di bidang “Cyber Crime”
C. Kebijakan Penanggulangan “Cyber Crime” Dengan Hukum Pidana


BAB II

KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN MASALAH JURISDIKSI TINDAK PIDANA MAYANTARA (Seminar Nasional RUU Teknologi Informasi (Cyber-Law) “Pemberdayaan Teknologi Informasi dalam Masyarakat Informasi”, Kerjasama Dirjen Postel DEPHUB dengan UNDIP, Gedung Ghradhika Bhakti Praja, Semarang, 26 Juli 2001)
Pengantar
Kebijakan Kriminalisasi
Masalah Jurisdiksi
Penutup

BAB III

PENGATURAN CYBER CRIME DENGAN HUKUM PIDANA : Beberapa Catatan Terhadap Ketentuan Pidana dalam RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (Seminar Nasional Cyber Law, diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH-UNDIP, Semarang, 13 April 2002)
A. Pendahuluan
B. Kebijakan Kriminalisasi Cyber Crime dalam RUU-PTI
C. Masalah Jurisdiksi Dalam RUU-PTI


BAB IV

KEJAHATAN Perbankan DALAM Problematika Hukum Ekonomi dan Teknologi (Tinjauan Khusus Kejahatan Transfer Dana Elektronik), Seminar Nasional Problematika Perkembangan Hukum Ekonomi dan Teknologi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 29 Mei 2004.
A. Pengantar
B. Sistem Transfer Dana Elektronik dan Pengaruhnya Terhadap Kegiatan Perbankan/Perekonomian
C. Kejahatan Transfer Dana Elektronik (EFT Crime) : Salah Satu Bentuk Kejahatan Teknologi Canggih (Hitech Crime)
D. Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Transfer Dana Elektronik (EFT Crime) Dengan Hukum Pidana
1. EFTA (Electronic Funds Transfer Act) 1978 Amerika Serikat (UU Federal)
2. EFTA 322 of 1978 Negara Bagian Michigan, Amerika Serikat
3. The Electronic Transfer Of Funds Crime Act No. 87 of 2000 Republik Trinidad & Tobago
4. Perundang-undangan dan RUU Di Indonesia


BAB V

MASALAH PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA CYBER CRIME (Seminar “Problematika Hukum Cyber Crime di Indonesia”, FH UNAIR, 9 Oktober 2004).


BAB VI

PENANGGULANGAN CYBER CRIME : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (Makalah pada “Seminar Nasional Tentang Cybercrime”, diselenggarakan oleh Kemente-rian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO), di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, 7 Desember 2004).

A. Pendahuluan
B. ASPEK KEBIJAKAN KRIMINALISASI ATAU FORMULASI TINDAK PIDANA MAYANTARA (CYBER CRIME)
C. ASPEK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAU PEMIDANAAN
D. ASPEK JURISDIKSI
E. PENUTUP
Lampiran :
1. Pengaturan Computer Crime Dalam KUHP Berbagai Negara
2. Pengaturan Computer Crime Dalam UU di Luar KUHP Berbagai Negara

BAB VII

KEBIJAKAN PENANGGULANGAN CYBER CRIME DAN CYBER SEX (Seminar “Kejahatan Seks melalui Cyber Crime dalam Perspektif Agama, Hukum, dan Perlindungan Korban”, FH UNSWAGATI, di Hotel Zamrud Cirebon, 20 Agustus 2005).
A. Cyber Crime – Cyber Sex : Sisi Gelap Dari Teknologi Maju
B. CYBER CRIME DI BIDANG KESUSILAAN
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Kesusilaan
2. Jenis dan Frekuensi Cyber Crime di Bidang Kesusilaan
3. Cybersex dan Akibat-akibatnya
C. KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL POLICY) DALAM PENANGGULANGAN CYBER CRIME DI BIDANG KESUSILAAN


BAB VIII

TINDAK PIDANA INFORMATIKA DAN TELEMATIKA DALAM RUU KUHP
A. Perumusan Dalam RUU KUHP
B. Beberapa Catatan terhadap Perumusan Tindak Pidana Informatika dan Telematika di dalam RUU KUHP


RUU KUHP BARU SEBUAH RESTRUKTURISASI/REKONS-TRUKSI SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA

A. Pengertian Dan Ruang Lingkup Restrukturisasi/ Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana
B. Kondisi dan Perkembangan Hukum Pidana Positif di Indonesia
C. Latar Belakang Restrukturisasi/ Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Nasional
D. KONSTRUKSI SISTEM HUKUM PIDANA (SISTEM PEMIDANAAN) DALAM RUU KUHP 2004-2005
1. Sistematika Konsep RUU KUHP
2. Latar Belakang Orientasi Sistematika Konsep
3. Sistem Aturan Umum Pemidanaan
4. Perkembangan Formulasi Buku II (Tindak Pidana)


PERKEMBANGAN ASAS-ASAS HUKUM PIDANA INDONESIA (Perspektif Perbandingan Hukum Pidana)

A. Asas-asas Hukum Pidana Dalam KUHP Indonesia
B. Perkembangan Asas-asas Hukum Pidana Dalam Hukum Pidana Pos
1. Hakikat Masalah Asas Legalitas
2. Perkembangan asas legalitas sebagai asas ruang berlakunya hukum pidana
3. Perkembangan asas legalitas sebagai masalah sumber/dasar hukum
4. Perkembangan asas “tiada pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum” (The principle “No liability without unlawfulness”)
5. Perkembangan asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (“No punishment without guilt” atau “No liability without blameworthiness”)
6. Perkembangan asas-asas ruang berlakunya hukum pidana menurut tempat
C. Perkembangan Asas-asas Hukum Pidana Dalam Konsep RUU KUHP
1. Pengantar
2. Perkembangan formulasi Asas/Landasan Legalitas
3. Masalah “Retro Aktif” dan Asas “Menerapkan Aturan yang Lebih Menguntungkan/Meringankan Dalam Hal Ada Perubahan UU”
4. Pengertian Juridis Tindak Pidana dan Asas Tiada Pertanggung-jawaban Pidana Tanpa Sifat Melawan Hukum (No liability without unlawfulness)
5. Perkembangan Formulasi Ruang Berlakunya Hk Pidana Menurut Tempat
6. Asas Kesalahan (Pertanggungjawaban Pidana)
7. Asas-asas/Prinsip-prinsip Yang Berhubungan dengan Pidana dan Pemidanaan

LAMPIRAN


PERKEMBANGAN SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA

A. Pengertian Dan Ruang Lingkup Sistem Pemidanaan

B. PERKEMBANGAN SISTEM PEMIDANA-AN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF
1. Pengertian/Batasan “Perkembangan Sistem Pemidanaan”
2. Perkembangan Aturan Umum dalam KUHP
3. Perkembangan Aturan Khusus di luar KUHP

C. PERKEMBANGAN SISTEM PEMIDANA-AN DALAM KONSEP RUU KUHP
1. Pengantar
2. Sistematika Ketentuan Umum Buku I Konsep
3. Latar Belakang Orientasi Sistematika Buku I Konsep
4. Sistem Pemidanaan Dalam Konsep
4.1. Masalah Tindak Pidana
a. Dasar Patut Dipidananya Perbuatan
b. Bentuk-bentuk Tindak Pidana
4.2. Masalah Pertanggungjawaban Pidana (Kesalahan)
4.3. Masalah Pemidanaan
a. Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
b. Ide-ide Dasar Sistem Pemidanaan
5. Ruang Berlakunya Hukum Pidana Menurut Konsep

D. PENUTUP

Lampiran 1 :
Sandingan Hukum Pidana Anak dalam KUHP dan UU No. 3/1997.

Lampiran 2 :
Pola Konsep KUHP tentang Bobot Tindak Pidana











DELIK AGAMA DAN BLASPHEMY


Kata Pengantar

I. PENDAHULUAN
A. Pengertian dan Ruang Lingkup Delik Agama
B. Teori-teori Delik Agama

II. Delik Agama di Indonesia
A. Dalam KUHP dan UU No. 1 Pnps. 1965
B. Dalam UU Khusus di luar KUHP
C. Dalam Konsep KUHP
III. Delik Agama di Berbagai Negara
A. Penempatan/Pengaturan Delik Agama
B. Ruang Lingkup (Rincian) Delik Agama di Berbagai Negara
C. Delik Agama di Inggris

IV. Delik Penghinaan Tuhan (Blasphemy/Godslastering) di Berbagai Negara

V. PENUTUP
- Lampiran
- Daftar Pustaka





Tidak ada komentar:

Posting Komentar