Jumat, 31 Juli 2009

PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN DAN TINDAKAN PENAGIHAN TERHADAP WAJIB PAJAK PINDAH TEMPAT TERDAFTAR DARI SATU KPP KE KPP LAINNYA

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JEND.GATOT SUBROTO
TELEPON
:
5251609 – 5250208
NO. 40-42 JAKARTA 12190
FAX
:
5736093
TROMOL POS No. 124 Jakarta 10002
TELEX
:
62324 KPDJP
Sifat : Segera 28 Oktober 2003
Lampiran : 1 (satu) Set

Yth. 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Kepala Kantor Peyanan Pajak Bumi dan Bangunan;
4. Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
Seluruh Indonesia.



SURAT EDARAN
Nomor
:
SE-06/PJ.7/2003

TENTANG

PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN DAN TINDAKAN PENAGIHAN TERHADAP WAJIB PAJAK PINDAH TEMPAT TERDAFTAR DARI SATU KPP KE KPP LAINNYA

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan menjaga tertib administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan berpindahnya tempat terdaftar Wajib Pajak dari satu KPP (KPP lama) ke KPP lainnya (KPP baru), dengan ini disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut:
1. Terhadap Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang mengajukan Surat Pernyataan Pindah dengan persyaratan lengkap dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL).
2. PSL dilakukan oleh KPP lama dengan tujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi semua kewajiban perpajakannya selama terdaftar sampai dengan tahun pajak terakhir sebelum tahun pindah tempat terdaftarnya ke KPP baru, terbatas untuk tahun atau tahun-tahun pajak yang belum diperiksa.
3. Surat Pindah hanya dapat dikeluarkan oleh KPP lama apabila:
a.Wajib Pajak telah melunasi semua tunggakan pajaknya;
b.tidak sedang dilakukan tindakan penyidikan; dan
c.tidak sedang dilakukan tindakan pencegahan dan atau penyanderaan.
4. Apabila Wajib Pajak mempunyai tunggakan pajak dan belum dilakukan tindakan penagihan, maka tindakan penagihan dilakukan sesuai dengan prosedur dan jangka waktu pelaksanaan penagihan yang telah ditentukan, termasuk pemblokiran rekening bank Wajib Pajak. Tindakan penagihan dilaksanakan bersamaan dengan PSL dalam rangka WP pindah.
5. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) dalam rangka pemeriksaan WP pindah harus diterbitkan dan disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) minggu sejak diterimanya Surat Pernyataan Pindah dari Wajib Pajak dengan persyaratan lengkap atau tembusan Surat Keterangan Terdaftar dari KPP baru.
6. PSL harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan.
7. Dalam hal PSL tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pada butir 6 di atas dan Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak, tidak sedang dilakukan tindakan penyidikan, pencegahan dan atau penyanderaan, maka SP3 atas nama Wajib Pajak dimaksud dibatalkan dan berkas Wajib Pajak harus segera dikirimkan ke KPP baru dalam jangka waktu 1 (satu) minggu. KPP baru dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dimaksud untuk tahun-tahun pajak yang belum dilakukan pemeriksaan dan melanjutkan tindakan penagihan.
8. Dalam hal PSL dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan semua tunggakan pajak telah dilunasi maka semua berkas Wajib Pajak harus dikirimkan ke KPP baru paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SP3 diterbitkan. Nota Penghitungan dan Laporan Pemeriksaan Pajak dikirimkan ke KPP baru untuk diterbitkan surat ketetapan pajak.
9. Apabila dalam pelaksanaan tindakan penagihan telah dilakukan penyitaan atas monetary assets (pemblokiran) dan Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 14 hari maka pada hari berikutnya, Kepala KPP harus langsung meminta pimpinan bank untuk memindahbukukan harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan pada Bank ke Kas Negara.
10. Apabila setelah dilakukan tindakan penagihan namun Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi seluruh utang pajaknya, maka Kepala KPP harus menyampaikan kronologis dan usulan tindak lanjut kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk diterbitkan tindak lanjut penyelesaian dengan menggunakan Lampiran 1.
11. Kepala Kantor Wilayah harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat dari KPP mengenai status Wajib Pajak dan memberikan petunjuk penyelesaian tunggakan dengan menggunakan Lampiran 2.
12 Semua berkas Wajib Pajak yang mengajukan Surat Pernyataan Pindah beserta tindak lanjutyang telah ditetapkan Kepala Kantor Wilayah atasannya harus dikirimkan ke KPP baru paling lama 4 (empat) bulan sejak SP3 diterbitkan, kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan tindakan penyidikan, pencegahan dan atau penyanderaan.
13. Apabila Wajib Pajak menyampaikan permohonan Lebih Bayar pada KPP baru dan setelah dilakukan pemeriksaan tetap menunjukkan Lebih Bayar, namun berdasarkan ketentuan diatas berkas Wajib Pajak belum diterima dari KPP lama maka KPP baru harus melakukan konfirmasi atas utang pajak Wajib Pajak dimaksud ke KPP lama untuk ditindaklanjuti.
14. Apabila sedang dilakukan pemeriksaan di luar pemeriksaan dalam rangka WP pindah dengan kode 05, dan Wajib Pajak dimaksud mengajukan Surat Pernyataan Pindah maka pemeriksaan harus diselesaikan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam angka Romawi I huruf C Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003. Kemudian Nota Penghitungan dan Laporan Pemeriksaan Pajak dikirimkan ke KPP baru untuk diterbitkan surat ketetapan pajak. KPP baru harus melakukan konfirmasi atas utang pajak Wajib Pajak dimaksud ke KPP lama untuk ditindaklanjuti.
15. Terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Pindah lebih dari satu kali dalam satu tahun pajak, untuk mencegah kemungkinan adanya suatu rekayasa tempat terdaftar dalam rangka penyalahgunaan ketentuan perpajakan, maka surat pernyataan tersebut dapat dijadikan sebagai data atau keterangan untuk diusulkan dilakukan pemeriksaan khusus dengan kode 11 (indikasi tindak pidana).
16. Masa Transisi:
a. Semua pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan WP pindah dengan kode 05 yang belum diselesaikan sampai dengan bulan Oktober 2003, harus ditindaklanjuti sesuai dengan alternatif pada butir 7 dan 8 dan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan dihitung mulai tanggal 1 Nopember 2003;
b. Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh KPP lama setelah Wajib Pajak terdaftar dan memperoleh NPWP pada KPP baru tidak termasuk sebagai tunggakan yang harus dilunasi sebagai syarat penerbitan Surat Pindah;
c. SP3 WP Pindah yang diterbitkan sejak tanggal 1 Nopember 2003 diselesaikan mengikuti Surat Edaran ini; dan
d. Semua LP2 yang sudah diterbitkan dan tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak harus dikembalikan ke Direktorat P4 tanpa diisi dan ditandatangani.
17. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.7/1998 tanggal 19 Oktober 1998 dan angka Romawi II huruf E Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Lampiran 1
SE Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-06/PJ.7/2003
Tanggal : 28 Oktober 2003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH ..........
..........................(1)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------Nomor : ............. .....................
Sifat : Segera
Lampiran : Satu set
Perihal : Usulan Tindak Lanjut Penyelesaian Tunggakan Pajak
Terhadap Wajib Pajak Pindah Tempat Terdaftar
dari Satu KPP ke KPP Lainnya

Yth .............................. (2)

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2003 tanggal 28 Oktober 2003 perihal Pemeriksaan Sederhana Lapangan dan Tindakan Penagihan Terhadap Wajib Pajak Pindah Tempat Terdaftar dari Satu KPP ke KPP Lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kronologis tindakan penagihan yang sudah dilakukan adalah:
No.
Nama dan NPWP
Nomor dan tanggal skp
Jumlah (Rp)
Tindakan penagihan
Tanggal
Keterangan
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
1.
.......................
........................
...............
.................
..............
....................
2.
.......................
........................
...............
.................
..............
....................
3.
.......................
........................
...............
.................
..............
....................
Dst.







II. Uraian singkat tindakan penagihan
............................................................................................................................ (10)
.................................................................................................................................... ....................................................................................................................................

III. Usulan tindak lanjut:
1. ....................................................................................................................... (11)
2. .............................................................................................................................
3. .............................................................................................................................
4. dst
Demikian untuk dapat dipertimbangkan.

Kepala Kantor,
........................
NIP .................. (12)

Tembusan:
............................... (13)

PETUNJUK PENGISIAN

Angka (1)
:
Diisi dengan nama unit yang mengusulkan tindak lanjut penyelesaian tunggakan pajak terhadap Wajib Pajak pindah tempat terdaftar dari satu KPP ke KPP lainnya.
Angka (2)
:
Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya.
Angka (3)
:
Cukup jelas.
Angka (4)
:
Diisi dengan nama dan NPWP Wajib Pajak.
Angka (5)
:
Diisi dengan nomor dan tanggal skp atas nama Wajib Pajak pada angka (4).
Angka (6)
:
Diisi dengan jumlah pajak yang harus dibayar sesuai skp
Angka (7)
:
Diisi dengan tindakan penagihan yang telah dilakukan.
Angka (8)
:
Diisi dengan tanggal dilakukannya tindakan penagihan sebagaimana dimaksud angka 7.
Angka (9)
:
Diisi dengan KPP baru tempat Wajib Pajak terdaftar.
Angka (10)
:
Diisi dengan penjelasan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud angka 7.
Angka (11)
:
Diisi dengan usulan tindak lanjut penyelesaian tunggakan pajak sehubungan dengan Wajib Pajak pindah.
Angka (12)
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan serta cap jabatan Kepala KPP yang mengajukan usulan tindak lanjut penyelesaian tunggakan pajak sehubungan dengan Wajib Pajak pindah.
Angka (13)
:
1. Diisi dengan Kepala KPP baru; dan


2. Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah atasan KPP baru apabila KPP baru berada di luar wilayah Kantor Wilayah KPP lama.


Lampiran 2
SE Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-06/PJ.7/2003
Tanggal : 28 Oktober 2003DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH ............(1)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor : ................... ............................
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Set
Perihal : Tindak Lanjut Penyelesaian Tunggakan Pajak
Terhadap Wajib Pajak Pindah Tempat Terdaftar
dari Satu KPP ke KPP Lainnya

Yth .................................. (2)

Sehubungan dengan surat dari Saudara Nomor ............... (3) tanggal ............. (4) perihal Usulan Tindak Lanjut Penyelesaian Tunggakan Pajak Terhadap Wajib Pajak Pindah Tempat Terdaftar dari Satu KPP ke KPP Lainnya, setelah mempelajari permasalahan yang ada, dengan ini diminta agar Saudara melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. ................................................................................................................. (5)
2. .....................................................................................................................
3. .....................................................................................................................
4. dst

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Kepala Kantor,


.......................
NIP .................(6)

Tembusan:
................. (7)

PETUNJUK PENGISIAN

Angka (1)
:
Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP yang memberikan persetujuan atas usulan tindak lanjut penyelesaian tunggakan pajak terhadap Wajib Pajak pindah tempat terdaftar dari satu KPP ke KPP lainnya.
Angka (2)
:
Diisi dengan Kepala KPP yang mengusulkan tindak lanjut penyelesaian tunggakan pajak terhadap Wajib Pajak pindah tempat terdaftar dari satu KPP ke KPP lainnya.
Angka (3)
:
Diisi dengan nomor surat dari unit yang mengusulkan tindak lanjut penyelesaian tunggakan pajak terhadap Wajib Pajak pindah tempat terdaftar dari satu KPP ke KPP lainnya.
Angka (4)
:
Diisi dengan tanggal surat dari unit yang mengusulkan tindak lanjut penyelesaian tunggakan pajak terhadap Wajib Pajak pindah tempat terdaftar dari satu KPP ke KPP lainnya.
Angka (5)
:
Diisi dengan tindak lanjut dari Kantor Wilayah DJP yang harus dilakukan oleh KPP terhadap tunggakan pajak Wajib Pajak pindah tempat terdaftar dari satu KPP ke KPP lainnya dengan menyebutkan pertimbangan/alasan yang mendasarinya, misalnya tindakan penagihan tetap dilakukan oleh KPP lama dengan beberapa petunjuk penyelesaian atau tindakan penagihan dialihkan ke KPP baru dengan alasan tertentu.
Angka (6)
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan serta cap jabatan Kepala Kantor Wilayah DJP yang memberikan persetujuan usulan tindak lanjut penyelesaian tunggakan pajak terhadap Wajib Pajak pindah tempat terdaftar dari satu KPP ke KPP lainnya.
Angka (7)
:
1. Diisi dengan Kepala KPP baru; dan
2. Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah atasan KPP baru apabila KPP baru berada di luar wilayah Kantor Wilayah KPP lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar