Jumat, 31 Juli 2009

TEORIETIS

NORMA KEADILAN SEBAGAI PEDOMAN SIKAP
APARAT PENEGAK HUKUM

Dalam kehidupan masyarakat,meskipun telah dibuat aturan-aturan atau norma-norma,Namun norma sebagai pedoman berprilaku kerap dilanggar atau tidak dipatuhi.Dikarenakan norma dalam masyarakat cenderung kepada norma social,yang mana norma tersebut banyak kelemahanya antara lain: 1.aturan dibuat tidak secara tertulis,2.hanya mengikat sebagian orang,3.jarang ada personil yang bertugas untuk menegakan norma tersebut,4 sangsi atas pelangaran norma ringan.Oleh karena itu dibuatlah Norma Hukum sebagai peraturan/kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan aparat penegaknya.
Tujuan Hukum yang terdapat pada literature salah satu teorinya Teori Etis menyatakan bahwa hukum bertujuan untuk menemukan keadilan,yang ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang yang adil dan tidak adil,bertujuan merealisasikan atau mewujudkan keadilan yakni:1.menyangkut hakekat keadilan ,dan 2.menyangkut isi atau norma untuk berbuat secara konkrit dalam keadaan tertentu[1],hakekat keadilan itu terletak pada penilaian terhadap suatu perlakuan atau tindakan.pada teori ini terdapat dua pihak yang terlibat,seperti penegak hukum dengan pelanggar hukum,hakim dan yustisiabel,dsb.[2] yaitu pihak yang memperlakukan dan pihak yang menerima perlakuan.Ada dua macam keadilan yang dibedakan oleh aristoteles yaitu: justisia distributive (menghendaki setiap orang mendapat apa yang menjadi haknya),justisia commutative (menghendaki mendapat hak yang sama).selanjutnya agar hukum itu dapat berjalan sesuai dengan tujuanya maka harus ada penegak hukum agar supaya hukum dapat ditegakkan.Aparat penegak hukum yang dibutuhkan adalah yang mampu menunjukan kecerdasan mentalitas yang kuat,dapat memposisikan diri sebagai penyambung lidah secara hukum,sebagai sosok yang dibebani kewajiban berkreasi,mampu melahirkan norma yang berkeadilan,serta mampu menegakan hukum secara konsisten.Penegak hukum tidak hanya sebatas pada penegakan norma-norma hukum saja tetapi nilai-nilai keadilan yang mengandung ketentuan tentang hak dan kewajiaban para subyek hukum.Oleh karena itu persoalan hak dan kewajiban hak asasi manusia menyangkut konsep yang ada dalam penegakan hukum berkeadilan.Berpulang pada Norma keadilan penegak hukum hendaknya bersikap arif,bijaksana,bersikap independent mempunyai tanggung-jawab moral dan etis.Dalam hal menegakan keadilan perlu penulis kemukakan bahwa yang namanya adil tidak selalu sama/imbang tapi keadilan diberikan sesuai porsi masing-masing,dengan demikian diharapkan tidak ada yang merasa diuntungkan dan merasa dirugikan.misal hakim dalam memutuskan perkara harus tidak pandang bulu,tanpa melihat siapa mereka dan dari golongan mana mereka,sanksi yang diberikan harus dilakukan atau berlangsung dalam sebuah proses peradilan yang fair dan transparan serta bebas dari mafia peradilan.Namun kesulitannya terdapat pada batasan isi keadilan itu, yang berakibat dalam prakteknya ada kecenderungan untuk memberikan penilaian terhadap rasa keadilan hanya menurut pihak yang menerima perlakuan saja.




1.SudiknoMertokusumo,MengenalHukum,SuatuPengantar.Yogyakarta;Liberti,1986,
halaman 57
2.Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar