Jumat, 31 Juli 2009

TUGAS FILSAFAT

Pola KKN dalam praktik peradilan
( Norma kepatutan pada penegak hukum )





Disusun Dalam Rangka Memenuhi Tugas
Mata kuliah Filsafat Hukum
Dosen Pengampu :
SUBARKAH, SH, M.Hum






Disusun Oleh :
TEGUH BUDI YUWANA
NIM. 2009 – 02 - 027



PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
2009

Pola KKN dalam praktik peradilan
( Norma kepatutan pada penegak hukum )

Setidaknya, dalam kurun waktu hampir tiga dekade, pola KKN di Dunia Peradilan selama ini sangat variatif. Di antaranya : Jual jasa pengiriman salinan putusan, mencarikan majelis hakim yang potensial untuk menjual putusan, dan transaksi substansi putusan. Putusan sebagai “obyek” transaksi selama ini sering direkayasa dengan beberapa cara :
1. Memasukkan bukti tulis baru diluar sidang melalui panitera pengganti. Bukti ini selanjutnya direkayasa oleh hakim untuk kepentingan pemesan.
2. Pembacaan putusan yang ditunda-tunda tanpa alasan yang benar. Cara ini sebagai isyarat transaksi pihak pembeli untuk rekayasa putusan.
3. Memanipulasi fakta hukum yang sudah terbukti di pengadilan untuk kepentingan transaksi.
4. Memanipulasi penerapan peraturan perundangan yang tidak sesuai dengan obyektifitas perkara, dengan mencari-cari dan merekayasa peraturan perundangan lain untuk menyesuaikan putusan berdasarkan pesanan. Bahkan, tidak menerapkan suatu peraturan perundangan dalam hukum acara, sebaliknya malah menerapkan surat edaran Mahkamah Agung yang notabene bukan produk hukum.
5. Memanipulasi yurisprudensi dan doktrin-doktrin hukum yang mendukung argumen putusan hakim sesuai pesanan. Misalnya, dalam suatu kasus korupsi yang seharusnya terdakwa dapat dijerat dengan hukuman melalui pendekatan teori hukum pidana, maka dengan pendekatan teori hukum administrasi negara, ia dapat bebas.
Transaksi jual beli putusan hakim yang sudah mencapai tahap selesai, lazimnya diikuti dengan levering uang haram dari pembeli ke penjual. Ada beberapa pola levering. Berupa barang tetap (tanah/rumah/vila) yang tidak di atasnamakan penjual (hakim), melainkan langsung atas nama pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak penjual. Atau levering uang haram langsung kepada penjual ditempat yang dipandang aman oleh kedua belah pihak, tanpa kehadiran orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar