Jumat, 31 Juli 2009

TEORI HUKUM

UJIAN AKHIR SEMESTER
TEORI HUKUM




Dosen Pengampu :
SUKRESNO, SH, M.Hum









Disusun Oleh :
TEGUH BUDI YUWANA
NIM. 2009 – 02 - 027



PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
2009
SOAL

SOAL BAB I menurut ML. Tobing istilah teori hokum antara lain :
a. Ajaran hokum ( Apeldoom )
b. Legal Method ( Friedman )
c. Rechnormen Lehre ( Hans Nawiasky )
d. Legal Theory ( Schlesinger )
e. Ilmu Hukum Sistematis ( Ilmu Hukum Dogmatik, yang dianut aliran hokum / hokum positif dan aliran legisme )
f. Theory of Law ( Roscue Pound )
g. Ilmu hokum sebagai Tehnik Hukum ( Tobing, 1983, 62 )
Menurut Soerjono Soekanto teori hokum mempunyai banyak manfaat dalam pengembangan suatu cabang ilmu pengetahuan kaitannya dengan pelaksanaan penelitian.
Pertanyaan :
a. Jelaskan 5 kegunaan dari teori hokum !
b. Jelaskan kegunaan teori hokum dalam kaitan dengan hokum positif !
SOAL BAB II Jelaskan pengertian hokum progresif :
SOAL BAB III Jelaskan menurut saudara ringkasan cirri – cirri hokum, perbedaan antara hokum represif, hokum yang otonom dan hokum yang responsive !
SOAL BAB IV Jelaskan Teori Keos dalam buku yang ditulis Charles Samford dengan judul “ The Diorder of Law ; A Critique of Legal Theory “ !
SOAL BAB V Jelaskan menyusun skema pembangunan dalam upaya melakukan pengintegrasian komponen system hokum sebagaimana dijelaskan oleh Lawrence Friedman ( ada 3 nilai dasar hokum )



JAWAB

BAB I A. Soerjono Soekanto dalam bukunya menyebutkan 5 kegunaan dari teori, yaitu :
1. Teori tersebut berguna untuk lebih mempertajam atau lebih mengkhususkan fakta yang hendak diteliti atau diuji kebenarannya
2. Teori sangat berguna di dalam mengembangkan sistem klasifikasi fakta,membina struktur konsep-konsep serta memperkembangkan definisi-definisi
3. Teori biasanya merupakan suatu ikhtisar daripada hal-hal yang telah diketahui serta diuji kebenarannya yang menyangkut objek yang diteliti
4. Teori membeikan kemungkinan pada predeksi fakta mendatang oleh karena telah diketahui sebab-sebab terjadinya fakta tersebut dan kemungkinan faktor-faktor tersebut akan timbul lagi pada masa-masa mendatang
5. Teori memberikan petunjuk-petunjuk terhadap kekurangan-kekurang pada pengetahuan peneliti (Soekanto,1981:113)
B. Untuk memperoleh gambaran umum tentang teori hukum perlu dikaji terlebih dahulu beberapa pendapat dan pandangan. Menurut ML Tobing, teori hukum adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sistem dari hukum. Jadi teori hukum adalah sebagai ilmu bantu terhadap ilmu hukum, yang menurut Apeldorn bersama-sama dengan perundang-undangan dan peradilan termasuk kesenian hukun. Teori hukum adalah alat teknis atau ilmu bantu bagi ilmu hukum positif,sebagaimana halnya dengan sosiologi hukum,perbandingan hukum dan sejarah hukum. Teori hukum berusaha mencari jawaban bagi persoalan teori hanya yang bertalian dengan hukum ositif.
Teori hukum berhasrat memahami bentuk-bentuk hukum positif,serta unsur-unsur yang akan dijadikan bahan oleh hukum dam ilmu hukum dalam membangun sistematiknya. Yang mempelajari sistem-sistem dan pengertian-pengertian poko hukum terlepas dari hukum positif adalah umpamanya Ilmu Hukum Umum atau Allgemeine Rechtslehre suatu istilah yang dipakai oleh G.Radbruch yang dianut oleh kaum legisme dan Rechtspositivisme guna menolak nama filsafat hukum. Jadi teori hukum adalah sebagai penunjang bagi hukum positif dalam memberikan penjelasan, perumusan-perumusan tentang pengertian-pengertian pokok dan sistem hukum positif. Atau dapat juga dikatakan sebagai dasar landasan untuk mempelajari hukum positif karena sebelum mempelajari hukum positif lebih jauh,maka harus mendasari diri dulu dengan dengan pengertian-pengertian pokok dan sistem hukum positif. Atau dapat juga dikatakan sebagai dasar landasan untuk mempelajari hukum positif karena sebelum mempelajari hukum positif lebih jauh maka harus mendasari diri dulu dengan pengertian-pengertian poko dan sistem-sistemnya (Tobing 1983:62 – 63 ). Pendapat ini dapat dimengerti oleh karena penulis beranggapan bahwa teori hukum sama dengan Ajaran Hukum Umum atau sama dengan ilmu hukum dogmatis atau dogmatik hukum atau sistematika hukum.
Pada bagian lain ia menyatakan bahwa teori hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif,setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itulah kita merekonstruksi kehadiran teori hukum secara jelas. Pada saat orang mempelajari hukum positif,maka ia sepanjang waktu dihadapkan pada peraturan-peraturan hukum dengan segala cabang kegiatan dan permasalahannya,penafsirannya dan sebagainya. Tetapi sudah merupakan sifat dari pikiran manusia untuk selalu menukik dan bertanya lebih dalam lagi kepada masalah yang dihadapinya. Kemampuan manusia untuk melakukan penalaran memang tidak pernah akan membiarkannya dalam keadaan yang diam. Bertanya (dan bertanya lebih lanjut) sudah merupakan sifat yang melekat pada manusia sebagai makhluk yang bernalar (Rahardjo,1991: 253 – 254 ).
Dengan demikian maka persoalan teori hukum adalah menyangkut masalah pengembangan daya nalar manusia. Dalam hubungan ini, ia menegaskan lebih lanjut bahwa kemampuan untuk melakukan penalaran yang demikian itu tidak hanya membawa manusia kepada penjelasan yang konkret,atau sampai pada hal-hal yang konkret dan terurai secara terperinci,melainkan berlawanan dengan hal itu,juga untuk “naik” sampai kepada penjelasan-penjelasan yang lebih bersifat filsafat. Teori hukum termasuk ke dalam penalaran yang demikian itu. Ia hendak mengejar terus sampai kepada persoalan-persoalan yang bersifat hakiki dari hukum itu (Rahardjo,1991:254). Dengan demikian maka teori hukum bukan hanya sekedar sebuah usaha untuk membuat sistematisasi dari ajaran hukum akantetapi lebih merupakan suatu kajian filsafat atau suatu bentuk alternatif lain dari kajian filsafat tentang hukum. Sedikit agak berbeda dari apa yang dikemukakan di atas,Tobing menyimpulkan bahwa tugas teori hukum adalah merumuskan cita-cita politik hukum dalam istilah-istilah,prinsip-prinsip hukum dengan menerima bahan-bahan dari filsafat hukum dan politik hukum. Sedangkan filsafat hukum adalah memberikan dasar pemikiran pada teori hukum.
BAB II Prinsip utama yang dijadikan landasan huku progresif adalah hukum adalah manusia,bukan sebaliknya. Jadi manusialah yang merupakan penentu dan dipahami dulu hal ini manusia pada dasarnya adalah baik. Prinsip tersebut ingin menggeser landasan teori dari faktor hukum ke faktor manusia. Konsekuensinya hukum bukanlah merupakan sesuatu yang mutlak dan final tetapi selalu “dalam proses menjadi” (law as process,law in the making) yakni menuju kualitas kesempurnaan dalam arti menjadi hukum yang berkeadilan,hukum yang mampu mewujudkan kesejahteraan atau hukum yang peduli terhadap rakyat. Konsep “progresivisme” bertolak dari pandangan kemanusiaan sehingga berupaya merubah hukum yang tak bernurani menjadiinstitusi yang bermoral. Paradigma “hukum untuk manusia” membuatnya merasa bebas untuk mencari dan menemukan format,pikiran,asas serta aksi-aksi yang tepat untuk mewujudkan tujuan hukum yaitu keadilan,kesejahteraan, dan kepedulian terhadap rakyat. Satu hal yang patut dijaga adalah jangan sampai pendekatan yang bebas dan longgar tersebut disalahgunakan atau diselewebgkan pada tujuan-tujuan negatif.
Akhirnya masalah interpretasi atau penafsiran menjadi sangat urgen dalam pemberdayaan hukum progresif dalam rangka untuk mengatasi kemandegan dan keterpurukan hukum interprestasi dalam hukum progresif tidak terbatas pada konvensi-konvensi yang selama ini diunggulkan seperti penafsiran gramatikal,sejarah,sistematik dan sebagainya,namun lebih dari itu berupa penafsiran yang bersifat kreatif dan inovatif sehingga dapat membuat sebuah terobosan dan “lompatan pemaknaan hukum menjadi sebuah konsep yang tepat dalam menjangkau hukum yang bermoral kemanusiaan.

BAB III Dalam bentuknya yang khas dan sistematis,hukum represif mempunyai karakteristik (Philippe Nonet dan Philippe Setznick,1978) sebagai berikut :
1. Lembaga hukum langsung berada di bawah kekuasaan politik,hukum identik dengan negara dan hukum hanya sekedar alasan bagi keberadaan negara (raison d’etat)
2. Kelestarian, kekuasaan merupakan perhatian atau tugas utama dari para hamba hukum. Dalam pandangan para pejabat hukum,hal itu menjamin bahwa ketentuan akibat rasa ragu-ragu rakyat akan masuk kedalam sistem,hukum hanya menekankan kemudahan pemerintah
3. Badan-badan pengawasan seperti kepolisian menjadi pusat kekuasaan yang berdiri sendiri terpisah dari urusan menjembatani konteks sosial dan mampu berhadapan dengan kekuasaan politik
4. Suatu rejim dengan “hukum ganda” melembagakan keadilan kelas dengan mengkonsolidasikan dan melegitimasikan pola penguasaan sosial
5. Hukum pidana mencerminkan adanya prinsip yang dominan dan didalamnya terdapat moralisme hukum.
Menurut Philippe Nonet dan Philippe Selznick,karakteristik utama dari hukum yang otonom dapat disarikan sebagai berikut:
1. Hukum dipisahkan dari politik. Sistem ini mengakui kebebasab badan-badan hukum dan menarik garis tegas antara fungsi legislatif dan fungsi hukum
2. Tatanan hukum mendukung “model aturan”. Fokus pada aturan akan membantu kehandalan badan itu. Tapi pada saat yang sama membatasi kreatifitas institusi hukum serta membatasi kemungkinan campur tangan hukum dalam wilayah politik
3. Prosedur pengadilan adalah inti dari hukum. Keteraturan dan kesamaan kesempatan adalah tujuan utama dan merupakan bidang utama dari tatanan hukum otonom
4. Kesetiaan pada hukum adalah kepatuhan yang ketat pada aturan hukum positif. Kritik terhadap hukum yang ada harus disampaikan melalui proses politik
Didalam karakteristik hukum responsif,tekanan yang kuat dalam hukum modern adalah mengembangkan perintahnya,tetapi hasil yang muncul adalah sulit dan tidak stabil.secara garis besar argumentasinya adalah sebagai berikut :
1. Pembangunan hukum yang dinamis meningkatkan kewenangan dari tujuan dalam pertimbangan hukum
2. Tujuan menjadikan kewajiban hukum lebih problematik,dengan demikian memudahkan tuntutan hukum untuk ditaati dan membuka peluang untuk tidak kaku dan memberikan konsep yang lebih manusiawi pada ketertiban umum
3. Sebagai keuntungan keterbukaan dan fleksibilitas,bantuan hukum terjadi pada dimensi politik,sumber kekuatan untuk membantu memperbaiki dan mengubah institusi hukum tetapi mengancam kekuatan institusi menjadi rusak
4. Di dalam tekanan lingkungan atau situasi untuk melanjutkan kekuatan atau sumber tujuan hukum dan keutuhan dari tata hukum tergantung pada pola institusi hukum yang lebih berkompeten
Dari bermacam karakteristik dari sifat dasar hukum yaitu hukum yang represif,hukum yang otonom dan hukum yang responsif pada masing-masing karakteristik hukum tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri. Ciri dari hukum yang reprensif adalah pasif dimana adaptasi institusi hukum terhadap sosial dan politik bersifat oportunistik. Dan hukum otonom merupakan reaksi terhadap keterbukaan yang tanpa pandang bulu. Penolakan terhadap semua yang dipikirkan adalah pemeliharaan terhadap keutuhan institusi. Sedangkan hukum yang responsif berusaha untuk menyelesaikan ketegangan tersebut yaitu dengan mengadakan responsif terhadap terbuka atau adaptif untuk mendorong kapasitas yang bertanggung jawab dan dengan demikian adaptasi yang diskriminatif dan selektif.
BAB IV Munculnya teori KEOS dalam hukum kira-kira akhir 1980,dimulai dengan terbitnya sebuah buku yang ditulis oleh CHARLES SAMPFORD judulnya THE DISORDER OF LAW, A CRITIQUE OF LEGAL THEORY. Sampford memberikan pandangan baru tentang apa yang selama ini banyak dipahami oleh teoritisi hukum bahwa hukum selalu bersifat sistemik tetapi hukum dapat muncul dari apa yang disebut sebagai situasi keos sehingga melahirkan apa yang disebut dengan TEORI KEOS dalam hukum. Sekali lagi bahwa Sampford menolak teori system dalam hukum yang menyatakan bahwa masyarkat selalu dalam keadaan tertib dan teratur justru sebaliknya bahwa apa yang dipermukaan tampak sebagai hal yang tertib dan teratur,yang sebenarnya adalah penuh ketidaktertiban dan keteraturan. Artinya bahwa awal dari segala sesuatu adalah “KEOS”.
Samford bertolak dari basis sosial dan hukum yang penuh dengan hubungan yang bersifat asimetris. Dengan demikian apa yang dipermukaan tampak sebagai tertib,teratur,jelas,pasti sebenarnya penuh dengan ketidakpastian. Ketidakteraturan dan ketidakpastian disebabkan hubungan-hubungan dalam masyarakat bertumpu pada hubungan antar kekuatan. Dengan demikian maka sebenarnya keteraturan itu bukan sesuatu yang nyata dalam kenyataan ada,melainkan sesuatu yang oleh para positivistis ingin dilihat sebagai ada. Teori ketidakteraturan hukum sampford disebut TEORI KEKACAUAN (TEORI HUKUM YANG KACAU).
BAB V Gerak langkah berikutnya adalah menyusun skema pembangunan yaitu berupaya untuk melakukan pengintegrasian komponen sistem hukum. sebagaimana dijelaskan oleh Lawrence Friedman sistem hukum meliputi :
1. Struktur Hukum (legal structur) yaitu bagian-bagian yang bergerak didalam suatu mekanisme sistem atau fasilitias yang ada dan disiapkan dalam sistem. Misal pengadilan kejaksaan
2. Substansi hukum (legal substance) yaitu hasil aktual yang diterbitkan oleh sistem hukum. Misal putusan hakim,undang-undang
3. Budaya Hukum (legal culture) sikap publik atau nilai-nilai,komitmen moral dan kesadaran yang mendorong bekerjanya system hukum atau keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana system hukum memperoleh tempat yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar