Jumat, 31 Juli 2009

FILSAFAT

UJIAN AKHIR SEMESTER
FILSAFAT HUKUM




Dosen Pengampu :
SUBARKAH, SH, M.Hum
Dr. SUPARNYO, SH, MS







Disusun Oleh :
TEGUH BUDI YUWANA
NIM. 2009 – 02 - 027



PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
2009
Argumentasi juridis atau penalaran hokum mencakup tipe – tipe penalaran sebagai proses intelektual untuk mencapai kesimpulan dalam menyelesaikan suatu kasus yang digunakan oleh para penegak hukum. Penalaran hukum diperlukan untuk memelihara dan menjustifikasi rasionalitas dan konsistensi doktrinal, dan untuk melaksanakan berbagai aktivitas juridis lain seperti pembentukan undang – undang, penerapan hukum, penyelenggaraan peradilan, dan perancangan hukum. Penalaran hukum ( legal reasoning ) ini meliputi aspek – aspek diskursus hukum ( diskusi dan oerientasi ) yang akan dapat menjelaskan dasar – dasar yang melandasi putusan tentang apa relevannya, apa hukumnya dan pengujiannya terhadap pengembanan hukum.
PERTANYAAN
1. Dalam masyarakat saat ini yang masih menjadi perhatian publik atau aktual walaupun esensinya tidak baru alagi misalnya kasus yang menimpa Syech Puji. Berikan legal reasoning terhadap kasus tersebut ( catatan : legal reasoning setidaknya meliputi ) :
- Perbedaan penafsiran teks peraturan karena peraturan tidak jelas ;
- Kekosongan aturan hukum ; dan
- Perbedaan penafsiran atas fakta yang ada.
2. Apa dan bagaimana seharusnya para pengemban hukum ( catur wangsa ) mengimplementasikan nilai – nilai dalam penegakkan hokum.
3. Bagaimanakah pengaruh pemikiran filsafat hokum ( sebagai pemikiran kritis, tidak doktrinal, tidak skeptis ) terhadap perkembangan pembangunan / pembaharuan hukum, berikan contoh beberapa ( lebih dari satu ) kasus beserta legal reasoningnya.

JAWAB
1. Pernikahan dini seperti yang menimpa Lutfiana Ulfa (gadis belia berumur 12 tahun) dengan Syekh Pujiono Cahyo Widianto (43 tahun) pada sekitar Oktober 2008 pantas disikapi secara bijak dan tegas, baik berdasarkan hukum maupun kemaslahatan hidup anak. Kasus yang sekarang ini sudah masuk tahap pemeriksaan pihak kepolisian telah menimbulkan protes dan keprihatinan dari berbagai organisasi dan gerakan perempuan, memperoleh perhatian khusus dari Komnas Perlindungan anak dan kecaman keras dari Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.
Pernikahan dini tidak hanya melanggar UU Perkawinan, tapi juga mengabaikan UU Perlindungan Anak. Dikategorikan melanggar UU Perlindungan Anak karena setidaknya, menyangkut tujuan dan batasan anak, secara yuridis dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 itu ternyata batasannya lebih dari 16 tahun. Pada Bab I (Ketentuan Umum) Pasal 1 Ayat 1 disebutkan, "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."
Dalam pasal 288 KUHP dinyatakan, “ barangsiapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan itu mengakibatkan luka−luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun ”.
Tindakan dan perbuatan pernikahan itu juga sudah melanggar Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Di antara syarat perkawinan yang menyangkut masalah umur, disebutkan: "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun (Bab II, Pasal 7, Ayat 1).”
Hanya dalam prakteknya kemudian muncul penafsiran bahwa menurut hukum positif ( KUHP ) bahwa baru diangap sebagai sebuah perbauatn pidana apabila perbuatan itu ( perkawinan ) menimbulkan akibat luka secara fisik saja. Sehinga di dalam kasus ini perbuatan syekh Puji bukanlan merupakan sebuah tindak pidana.
Dari sudut pandang yang lain, menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, tentang batasan umur, hanya merupakan pelanggaran tentang syarat untuk melakukan sebuah pernikahan dan tidak terdapat adanya unsur melawan hukum, sehingga tidak terdapat sanksi maupun pidana yang dapat dikenakan, sehingga hanya dapat dilakukan pembatalan pernikahan
Bila ditelusuri pada pasal-pasal yang mengatur hak dan perlindungan anak menurut undang-undang perlindungan anak, dalam kasus pernikahan dini itu ada beberapa pasal dan ayat yang dilanggar oleh Syekh Puji dan kedua orang tua Lutfiana Ulfa. Pertama, Pasal 9 Ayat 1, "Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya." Kedua, Pasal 11, "Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri."
Pernyataan dalam pasal – pasal tersebut sangat penting digarisbawahi, paling tidak karena dua hal.
Pertama, arti penting pernikahan bagi manusia, di samping untuk regenerasi dan prokreasi serta pemenuhan kebutuhan biologis yang sah, juga untuk memelihara harkat-martabat dan kesempurnaan hidup di dunia yang membedakannya dengan makhluk lain.
Kedua, aturan, syarat, dan tujuan pernikahan selalu bertalian dengan kemuliaan dan keadaban manusia yang berdimensi individual dan sosial bagi kemaslahatan hidup di dunia dan kebahagiaan hidup kelak.
Bila zaman sekarang masih ada orang tua yang menikahkan anaknya pada usia kanak-kanak atau di bawah 16 tahun, ada tiga kemungkinan. Pertama, UU Perkawinan Tahun 1974 dan penyuluhan terkaitnya tidak tersosialisasi dengan baik dan merata.
Kedua, terjadi penyimpangan atau kelainan seks pada lelaki yang suka mengawini anak di bawah umur, biasanya disebut pedofilia.
Ketiga, ada kepentingan tersembunyi pada pihak orang tua yang menikahkan anaknya di usia kanak-kanak itu, apakah terkait dengan kepentingan materi atau ekonomi, peningkatan status sosial, atau pengharapan lain secara imateriil.
Karena keterbatasan dan ketidakmatangan untuk berumah tangga, anak perempuan yang terpaksa menjadi seorang istri di usia yang masih sangat belia itu tidak mempunyai posisi tawar-menawar yang kuat dengan suaminya, sehingga sangat rawan menjadi korban dan sasaran kekerasan dalam rumah tangga. Karena itu, pernikahan dini secara individual tidak sehat; dan secara sosial menimbulkan anomi dan merusak norma kepatutan Perlindungan anak

2. Sebenarnya, bagaimana hukum itu dibuat dan untuk apa hukum itu ditujukan berpulang sepenuhnya pada kesadaran (kehendak) manusia yang bersangkutan itu sendiri. Hukum dapat bersifat membebaskan umat manusia dari ketertindasan, namun sebaliknya hukum juga dapat juga digunakan sebagai sarana penindasan. Karena hukum hanyalah berfungsi sebagai alat (tool), yaitu alat manusia untuk menciptakan keteraturan dengan pewujudan keadilan atas interaksi antar manusia tersebut, dan di atas dunia ini tidak ada satu alat pun yang tidak dapat disalah gunakan. Begitu pula dengan hukum.
Sebuah hukum, sebaik apapun substansi yang dikandungnya tidak akan mampu berjalan jika tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan hukum tersebut. Lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan hukum ini terdiri dari setiap subyek yang memiliki kewenangan untuk itu, mulai dari instansi penyidik seperti aparat kepolisian, instansi penuntut umum seperti kejaksaan, dan pengadilan, beserta seluruh person subyek fungsional dalam masing-masing instansi tersebut, dan juga para pengacara dan konsultan hukum.
Jika hukum yang ideal masih disepakati dalam konsep hukum yang adil dan mampu mewujudkan keadilan, dan fenomena hukum represif hanyalah dipandang sebagai suatu bentuk deviasi atau penyalahgunaan dari hukum sebagai suatu alat manusia, maka jelas diperlukan adanya upaya-upaya kongkrit tertentu untuk memperjuangkan bersama terwujudnya hukum yang ideal tersebut dan sekaligus bersama-sama melakukan perlawanan atas fenomena hukum represif yang terjadi.
Ada beberapa nilai yang akan membuat tujuan ideal hukum terpenuhi apabila nilai ini ilaksanakan oleh para penegak hukum, yakni
Pertama, nilai keadilan. Dalam banyak kasus perkara dipengadilan banyak yang sama sekali tidak menggambarkan adanya keadilan di bidang hukum, yang terjadi adalah keadaan yang sebaliknya yaitu ketidakadilan. Seperti dalam hal berat/ lamanya hukuman, diskriminasi perlakuan terhadap para pesakitan serta masih adanya orang-orang tertentu yang tak tersentuh oleh hukum (kebal hukum).
Kedua, nilai keberanian. Nilai keberanian wajib dimiliki oleh semua aparatur penegak hukum di negeri ini. Yaitu keberanian mereka untuk menolak segala bentuk propaganda atau rayuan dari para pesakitan (terdakwa) serta berani untuk menghadapi segala bentuk ancaman dan intimidasi dari pihak terdakwa. Sebab kalau para aparatur penegak hukumnya telah tergoda untuk mau menerima segala macam bentuk sogokan/ suap, yang membuat mereka berusaha untuk meringankan bahkan membebaskan terdakwa dari hukuman. Kalau yang terjadi demikian, maka sampai kapanpun penegakkan hukum di negeri ini tidak akan dapat bisa ditegakkan.
Ketiga, nilai pengabdian dan kekayaan. Nilai pengabdian tidak hanya wajib dimiliki oleh aparatur penegak hukum saja tapi juga oleh siapa saja yang mejadi aparatur pemerintah di negeri ini. Pengabdian mereka sangat dibutuhkan untuk memajukan dan memakmurkan rakyat dan negara, tak terkecuali pengabdian semua aparat penegak hukum kita yang punya andil besar untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sebab sudah menjadi ciri utama dari pemerintahan yang bersih dan berwibawa adalah hukum yang berlaku bisa ditegakan.
Keempat, nilai keagamaan. Semua agama mengajarkan kepada umatnya untuk menjalankan perintah Tuhan dan meninggalkan segala bentuk larangan-larangan-Nya. Penulis yakin kalau semua penegak hukum memiliki nilai ini, Insya Allah penegakan hukum di negeri ini dapat diwujudkan. Sebab mereka akan memperjuangkan siapa yang benar. Mereka punya sikap, Siapa yang benar harus dibela dan siapa yang salah harus dihukum. Kemudian mereka tidak akan lagi menerima segala macam bentuk sogok dan suap, karena mereka meyakini menerima suap sogok adalah perbuatan dosa, dan barang siapa berbuat dosa akan mendapat ganjarannya di akhirat kelak..

3. Suatu hukum agar benar-benar mampu menciptakan keadilan bagi masyarakat, maka isi dari hukum itu sendiri harus benar-benar berfungsi sebagai manifestasi nilai-nilai dan rasa keadilan serta nilai-nilai normatif yang diidealkan masyarakat.
Disamping itu, agar hukum tersebut dapat berjalan, substansi hukum tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan substansi hukum lain yang telah ada. Sehingga suatu hukum agar dapat bekerja, maka ia harus bersifat koheren dengan keseluruhan sistem norma sosial yang ada dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan. Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan.
Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang terdiri atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai rambu – rambu tersebut adalah hukum.
Secara umum ada tiga hal yang dapat dipelajari dari hukum, yaitu : (1) nilai-nilai hukum, seperti keadilan, ketertiban, kepastian hukum dan lain-lain, (2) kaidah-kaidah hukum berupa kaidah yang tertulis maupun tidak tertulis, kaidah yang bersifat abstrak maupun nyata, (3) perilaku hukum atau dapat juga disebut kenyataan hukum atau peristiwa hukum. Secara umum filsafat hukum mengkaji nilai-nilai hukum, sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, dan lain-lain serta mengkaji perilaku hukum. Sedang kaidah hukum dikaji oleh bidang yang disebut normwissenschaf atau ilmu tentang kaidah.
Contoh,
1. Dulu orang tidak mau memakai KB karena ada nilai dalam agama islam yang tidak memperbolehkan. Ini merupakan program pemerintah untuk menghindari “ ledakan penduduk” serta usaha untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan masyarakat Indonesia.
Akan tetapi seiring perkembangan pemikiran bahwa lebih baik / utama meningkatkan kualitas kesejahteraan anak daripada kuantitas. Pendekatan filosofis bahwa 1 anak berprestasi lebih baik dari pada 5 orang anak yang tidak memberikan kontribusi apa – apa hanya karena ketidakmampuan orang tua memberikan bekal ilmu yang cukup karena ketiadaan biaya, cukup berhasil untuk menjalankan program ini.
2. Vonis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Prita Mulyasari merupakan pandangan pembaharuan terhadap penyelesaian sebuah kasus dengan tinjauan aspek keadilan daripada hanya mencari kepastian hukum semata.
Dalam hal ini hakim telah melakukan penggalian hukum ( rechtvending ) berdasarkan nilai – nilai yang hidup dimasyarakat. Antara lain fakta bahwa :
a. Tidak adanya “ Keseimbangan ” antara hak Prita sebagai pasien dengan pihak rumah sakit sebagai penyedia jasa dimana hak – hak pasien dijamin oleh Undang – undang, inilah yang dilanggar oleh pihak rumah sakit.
b. Prita adalah seorang ibu dari 2 orang anak yang masih balita, yang masih sangat memerlukan perhatian dan kasih sayang seorang ibu
c. Tidak ada / diragukan niat Prita untuk melakukan pencemaran nama baik, karena e – mail itu hanya ditujukan kepada beberapa orang sahabatnya dan bukan ke ranah publik ( dalam internet ) yakni mungkin ke sebuah webite.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar