Jumat, 31 Juli 2009

GLOBALISASI

B A B I
PENDAHULUAN


1.1. LATAR BELAKANG

Arus globalisasi sudah tidak dapat dibendung lagi, semakin terbukanya sekat-sekat bangsa, budaya dan semua sendi kehidupan suatu negara akan menyebabkan terjadinya suatu akibat bagi masyarakat negara tersebut, yaitu mulai terpinggirkanlah hak-hak masyarakat untuk kepentingan hidupnya oleh kepentingan global suatu negara. Isu-isu penting perlindungan hak masyarakat di berbagai bidang terpaksa tertutup oleh berbagai kepentingan politik dan ekonomi negara-negara maju.
Di Indonesia, hak masyarakat untuk hidup layak sedikit terganggu dengan tidak adanya akses yang mudah untuk mendapatkan pekerjaan, mendapatkan penghasilan yang sesuai standar minimum kehidupan, kesehatan, pendidikan, keadilan dan sebagainya karena belum meratanya hasil-hasil pembangunan. Hal ini terbukti dengan semakin tingginya angka kemiskinan penduduk Indonesia.
Demikian pula, hak untuk mendapatkan pendidikan semakin jauh dari jangkauan mengingat semakin dalam jurang antara penghasilan dan biaya pendidikan sehingga menyebabkan semakin kecil masyarakat yang dapat mengakses pendidikan yang berakibat semakin rendahnya kualitas sumber daya manusia.
Selain itu, fasilitas umum yang seharusnya dikedepankan untuk kepentingan masyarakat banyak tidak tergarap dengan sempurna. Bahkan yang lebih menyakitkan adalah Pemerintah yang seharusnya melakukan intervensi untuk memperbaiki fasilitas tersebut seolah enggan untuk mengerti sehingga semakin terpuruk pelayanannya, yang menyebabkan hak-hak masyarakat untuk mengakses fasilitas umum tersebut mulai terpinggirkan.
Lembaga hukum adalah salah satu di antara lembaga/pranata-pranata sosial, seperti juga halnya keluarga, agama, ekonomi, perang atau lainnya.Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak, sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi. Berdasarkan pengalaman sejarah, peranan hukum tersebut haruslah terukur sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi daya dorong utama dalam pembangunan ekonomi.
Tuntutan agar hukum mampu berinteraksi serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan ekonomi dengan prinsip efisiensinya merupakan fenomena yang harus segera ditindaklanjuti apabila tidak ingin terjadi kepincangan antara laju gerak ekonomi yang dinamis dengan mandeknya perangkat hukum. Di samping itu ahli hukum juga diminta peranannya dalam konsep pembangunan, yaitu untuk menempatkan hukum sebagai lembaga (agent) modernisasi dan bahwa hukum dibuat untuk membangun masyarakat Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrumen yang disebut sebagai hukum. Hukum disini direduksi pengertiannya menjadi perundang-undangan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Negara Cita-cita hukum nasional merupakan satu hal yang ingin dicapai dalam pengertian penerapan, perwujudan, dan pelaksanaan nilai-nilai tertentu di dalam tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. khusus dalam bidang kehidupan dan kegiatan ekonomi pada umumnya dan dalam rangka menyongsong masyarakat global, cita hukum nasional sangat membutuhkan kajian dan pengembangan yang lebih serius agar mampu turut serta dalam tata kehidupan ekonomi global dengan aman, dalam pengertian tidak merugikan dan dirugikan oleh pihak-pihak lain.[1]



1. Hartono,Sri Rejeki, “Pembinaan Cita Dan Azaz-azaz Aspek Hukum Nasional “( Ditinjau dari Aspek Hukum Dagang dan Ekonomi ) dalam Kapita Selekta Hukum di edit oleh Husni Syawali dan Neni Sri Ismaniyati ( Bandung: Mandar Maju,2000), hal 3.
Bagaimanapun karakteristik dan hambatannya, globalisasi menimbulkan
akibat yang besar sekali pada bidang hukum, globalisasi ,juga menyebabkan terjadinya globalisasi hukum. Globalisasi hukum tersebut tidak hanya didasarkan kesepakatan internasional antar bangsa, tetapi juga pemahaman tradisi hukum dan budaya. [2]
Dibalik usaha keras menciptakan globalisasi hukum, tidak ada jaminan bahwa hukum tersebut akan memberikan hasil yang sama di semua tempat. Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan politik, ekonomi dan budaya. Hukum itu tidak sama dengan kuda, orang tidak akan menamakan keledai atau zebra adalah kuda, walau bentuknya hampir sama, kuda adalah kuda. Hukum tidak demikian, apa yang disebut hukum itu tergantung kepada persepsi masyarakatnya.
Darai uraian diatas maka penulis tertarik untuk membuat makalah ini dengan mengangkat judul : “DAMPAK KRISIS HUKUM TENAGA KERJA DI ERA GLOBALISASI “.
1.2. TUJUAN PENULISAN
1.2.1. Untuk mengetahui sejauh mana Dampak dari krisis hukum tenaga kerja di era globalisasi
1.2.2. Untuk mengetahui apa saja yang menjadi dampak dari krisis hukum tenaga kerja di era globalisasi
1.3. MANFAAT PENULISAN
1.3.1 Agar dapat mengerti dampak apa saja yang disebabkan oleh krisis hukum tenaga kerja
1.3.2. Agar supaya dapat mempelajari antara Teori hokum yang didapat dari bangku kuliah dengan dunia nyata.



2. Joseph E Stiglitz , Globalisasi dan Kegagalan Lembaga-lembaga Keuangan Internasional ( Globalization and its Discontents ), diterjemahkan oleh Ahmad Lukman ( Jakarta : Ina Publikatama, 2002) hal 27.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. GLOBALISASI
Kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekadar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat. [3]
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuknya yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama,hukum, politik, dan masih banyak lagi yang berpengaruh dengan adanya era globalisasi., salah satunya sector tenaga kerja.[ 4]
Kata globalisasi dalam dekade terakhir ini tidak saja menjadi konsep ilmu pengetahuan sosial dan ekonomi, tetapi juga telah menjadi jargon politik, ideologi pemerintahan (rezim), dan hiasan bibir masyarakat awam di seluruh dunia. Teknologi informasi dan media elektronik dinilai sebagai simbol pelopor yang mengintegrasikan seluruh sistem dunia, baik dalam aspek sosial, budaya, ekonomi dan keuangan
3. A F K. Organski, dalam Wallace Mendelson “Law and The Development of Nations”, The Journal of Polities,Vol 32 hal 223. (merupakan bagian dari diklat bahan kuliah Hukum dan Pembangunan,di kumpulkan oleh Prof Erman Rajaguguk untuk Pasca Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia)
4 . ibid hal 225
Globalisasi bukanlah sesuatu yang baru, semangat pencerahan eropa di abad pertengahan yang mendorong pencarian dunia baru bisa dikategorikan sebagai arus globalisasi. Revolusi industri dan transportasi di abad XVIII juga merupakan pendorong tren globalisasi, yang membedakannya dengan arus globalisasi yang terjadi dua-tiga dekade belakangan ini adalah kecepatan dan jangkauannya. Selanjutnya, interaksi dan transaksi antara individu dan negara-negara yang berbeda akan menghasilkan konsekuensi politik, sosial, dan budaya pada tingkat dan intensitas yang berbeda pula. Masuknya Indonesia dalam proses globalisasi pada saat ini ditandai oleh serangkaian kebijakan yang diarahkan untuk membuka ekonomi domestik dalam rangka memperluas serta memperdalam integrasi dengan pasar internasional.
Sangat menarik apa yang dikemukakan oleh Joseph E. Stiglitz, peraih hadiah Nobel Ekonomi tahun 2001 yang menyatakan bahwa ”Globalisasi sendiri sebenarnya tidak begitu baik atau buruk, Ia memiliki kekuatan untuk melakukan kebaikan yang besar, dan bagi negara-negara di Asia Timur yang telah menerima globalisasi dengan persyaratan mereka sendiri, dengan kecepatan mereka sendiri, globalisasi memberikan manfaat yang besar, walaupun ada kemunduran akibat krisis 1997”.
Sebagai akibat globalisasi dan peningkatan pergaulan dan perdagangan internasional, cukup banyak peraturan-peraturan hukum asing atau yang bersifat internasional akan juga dituangkan ke dalam perundang-undangan nasional, misalnya di dalam hal surat-surat berharga, pasar modal, kejahatan komputer,tenaga kerja, dan sebagainya. Terutama kaidah-kaidah hukum yang bersifat transnasional lebih cepat akan dapat diterima sebagai hukum nasional, karena kaedah-kaedah hukum transnasional itu merupakan aturan permainan dalam komunikasi dan perekonomian internasional dan global[5]Akibatnya semakin memasuki abad XXI, semakin hukum nasional Indonesia akan

memperlihatkan sifat yang lebih transnasional, sehingga perbedaan-perbedaan dengan sistem hukum lain akan semakin berkurang.
Mendengar kata "Globalisasi", hal pertama yang kita pikirkan adalah mendunia, atau istilah sekarang pasar bebas, atau free market. Dengan kata lain, globalisasi adalah suatu keadaan dimana tidak ada lagi hambatan masuk atau keluar barang di dalam perdagangan Internasional. Globalisasi dikatakan dapat menjadikan harga suatu komoditi menjadi murah dan efisien. Tapi tahukah anda, kalau sebenarnya globalisasi adalah sebenarnya pemiskinan global ?? Dan globalisasi adalah alat untuk melakukan itu dan mempertahankan dominasi Barat ?? Berikut penjelasannya :
Setelah sebelumnya mengutif buku Adnan Khan yang berisi tentang mitos mengenai Dubai, kali ini kembali saya mengutif buku yang sama, tapi mitos yang saya ambil adalah mitos ke 13 : yang berjudul : "Globalisasi adalah Zaman Bagi Perdagangan Bebas, dan Esensi dari Pembangunan Ekonoimi Abad Ke-21" [6]
Berikut isi singkat bukunya : "Pada mulanya, globalisasi digunakan untuk menyebut berbagai kegiatan perusahaan-perusahaan besar Amerika pada pertengahan dekade 1990-an. Berakhirnya era perang dingin menempatkan AS dalam teka-teki; perlombaan senjata dengan Uni Sovyet menghasilkan putaran finansial keuangan ke AS, sehingga Dollar menjadi mahal, dan pada akhirnya membuat perusahaan-perusahaan multinasional AS tidak mampu mengekspor barangnya. Perusahaan-perusahaan AS merasa bahwa menjaga posisi yang kompetitif di luar negeri mengeluarkan biaya yang amat mahal, sementara mereka sendiri telah mengeluarkan biaya produksi yang banyak di dalam negeri.
Karena itu, mereka perlu menemukan pasar luar negeri yang murah. Penataan fasilitas produksi di luar negeri memungkinkan mereka
6. A F K. Organski, dalam Wallace Mendelson “Law and The Development of Nations”, The Journal of Polities,Vol 32 hal 223. (merupakan bagian dari diklat bahan kuliah Hukum dan Pembangunan,di kumpulkan oleh Prof Erman Rajaguguk untuk Pasca Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia)
mempekerjakan tenaga kerja yang murah, dengan sedikit aturan perburuhan dan penyalahgunaan yang salah. Inilah yang dimaksud dengan globalisasi.
Bangsa pertama yang dijadikan sasaran globalisasi adalah Rusia, dan bangsa lainnya yang baru lepas dari Uni Sovyet. Runtuhnya komunisme pada 1990 dan bubarnya Uni Sovyet meyediakan kesempatan luas bagi lembaga-lembaga kapitalis untuk mengubah ekonomi besar yang berciri sentralistik kepada ekonomi yang berorientasi pasar. Sejumlah USD 129 Milyar (Rp. 1548 Trilyun) dikucurkan ke Rusia dengan skema pembangunan yang diatur oleh IMF dan Bank Dunia. Ekonomi Rusia pun menjadi terbuka bagi investasi asing, dan industri dijual kepada pihak asing. Sehingga memungkinkan negara itu rentan dalam menghadapi perubahan harga. Pada 1997, karena hilangnya kepercayaan di Rusia, para spekulan mulai menarik uang mereka, dan Rusia tidak mampu mempertahankan dirinya, karena liberalisasi mensyaratkan tidak adanya pembatasan arus modal. Krisis ini melambungkan jumlah penduduk miskin, dari angka 2 juta ke angka 60 juta orang, sebuah peningkatan sebesar 3000%!!![7]. UNICEF mencatat bahwa situasi ini mengakibatkan jumlah kematian "ekstra" sebesar 500.000 pertahun. Rusia merupakan contoh nyata bahwa globalisasi secara langsung membuat krisis mencapai puncaknya.
Pada kenyataannya, globalisasi dewasa ini merupakan bentuk tekanan adidaya atas berbagai kebijakan untuk menerapkan pasar bebas, yang sesungguhnya merupakan kelanjutan proses merkantilis dalam sejarah. AS memerdekakan diri dari pemerintahan kolonial Inggris pada 1776, karena merasakan ketidakadilan dan kekerasan dalam kebijakan imperialis Inggris. Namun AS kini malah memainkan peran yang sama dan melakukan hal yang sama sebagaimana yang pernah dilakukan Inggris kepada negara-negara berkembang.
7.Syarif Hidayat,S.H.,MHum Perancang Muda Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,Pengaruh Globalisasi Ekonomi dan Hukum International Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Di Indonesia ( Kompas :2008.Nov.22)


Jejak rekam globalisasi dipenuhi dengan kegagalan. Dalam sebuah studi yang mungkin merupakan yng terlengkap, Scorecard Globalization 1980-
2000, Mark Weisbrot, Dean Bakr, dan beberapa peneliti lainnya di Center for Economic and Policy Research mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi dan tingkat pertumbuhan harapan hidup, mortalitas bayi, tingkat pendidikan dan kemampuan baca-tulis menurun sejak era globalisasi (1980-2000) bila dibandingkan dengan masa 1960-1980. Pada 1960-1980, banyak negara menerapkan kebijakan proteksionis untuk membatasi perekonomian mereka dari pasar internasional, untuk menunjang kelangsungan industri domestiknya masing-masing, sehingga memungkinkan industri-industri tersebut menjadi lebih kompetitif. Berbagai kebijakan semacam itu adalah kebijakan yang sama yang dianut AS dalam mengembangkan ketahanan ekonominya.
Analisis :
Jadi jelas AS pun tidak meliberalisasi perekonomiannya, AS justru melakukan proteksi dan perlindungan-perlindungan lain. Tapi disisi lain AS justru menyuruh negara lain melakukan liberalisme ekonomi. Terbukti juga bahwa globalisasi yang didengung-dengungkan oleh negara-negara Barat, khususnya AS dan Eropa adalah semata-mata suatu penjajahan baru yang dinamakan neo-imperialisme. Mereka menyuruh kita meliberalisme pasar kita agar supaya mereka bisa memasukkan baranag-barang nya semudah mungkin ke dalam pasar domestik kita, sehingga pasar dalam negeri yang tidak dapat bersaing akan mengalami kehancuran. Disisi lain produk ekspor kita kalah bersaing dengan produk-produk dari negar lain yang lebih berkualitas, atau dari China yang efisien, sehingga kita terkena efek ganda disini.
Intinya adalah globalisasi tidak mensejahterakan kita, tetapi hanya membuat kita semakin miskin dan semakin ketergantungan kepada Barat, padahal hanya mereka-lah yang diuntungkan oleh globalisasi ini.
Ada juga yang berpendapat bahwa : Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya apopuler, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi bias.
Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.
Pada intinya dengan adanya globalisasi ada yang di merasa diuntungkan dan ada yang merasa di rugikan ,yang pada hakekat nya akan memberikan dampak yang positif maupun negative dan pada ahkirnya kadang-kadang akan membawa hal-hal tertentu masuk ke ranah hukum,yang dikarenakan adanya perubahan dalam tatan atau system yang harus mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
DAMPAK;
Menurut kamus besar bahasa Indonesia arti dampak adalah suatu pengaruh yang kuat yang mendatangkan akibat,baik berakibat positif atau negative,mendampak pengertian dalam penulisan disini yaitu ; melanggar,menumbuk,membentur.Jadi arti kata dampak juga dapat diarti kan adanya suatu akibat yang disebabkan adanya suatu perubahan yang mendasar.
Dampak Hukum : Pengaruh suatu penyelenggaraan kegiatan terhadap hokum atau undang-undang, contoh missal; adanya suatu permasalahan/ perkara,sehingga mengakibatkan dampak hukum.
KRISIS ;
Di dalam kamus besar bahasa Indonesia
DDAMPA kri·sis a 1 keadaan yg berbahaya (dl menderita sakit); parah sekali; 2 keadaan yg genting; kemelut; 3 keadaan suram (tt ekonomi, moral, dsb); 4 Sas saat yg menentukan di dl cerita atau drama ketika situasi menjadi berbahaya dan keputusan harus diambil; 5 Pol konfrontasi yg intensif dan dahsyat yg terjadi dl waktu singkat dan merupakan ganti peperangan dl era nuklir; -- ekonomi kemerosotan dl kegiatan ekonomi yg dapat menimbulkan depresi, sbg akibat dr kepekaan konjungtur ekonomi bebas; -- iman lunturnya keimanan seseorang; -- kabinet kegentingan politik yg terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat sehingga kabinet meletakkan jabatan; -- kebudayaan keadaan suatu kebudayaan tidak mampu lagi mencari jalan keluar dr kesulitan yg melibatnya; -- kepercayaan hilangnya kepercayaan masyarakat pd suatu hal; -- moneter krisis yg berhubungan dng uang atau keuangan suatu negara; -- moral kemerosotan dl bidang moral;.meng·kri·sis v mengkhawatirkan (tt ekonomi, moral, dsb); membahayakan: sebagian besar masalah yg ~ dapat dihindari seandainya pengawasan serta kontrol oleh lembaga-lembaga yg berwenang diselenggarakan dng baik Krisis dalam arti kata lain; dimana keadaan/ situasi tdk mampu mengatasi kesulitan untuk mencari jalan keluar yang di sebabkan beberapa factor antara lain;hilangnya kepercayaan,keadaan/situasi yang selalu berubah,sytem dan undang-undang tidak dapat diterapkan dan sesuai apa yang di harapkan.
DEFINISI HUKUM
hu·kum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;[8]
Teori hokum mengatakan realitas,kodarti,bagian dari keniscayaan alami yang tertanamkan dengan kekuatan yang universal didalam setiap budinurani manusia,tanpa dielakan manusia itu sendiri.Hukum sebagai pengontrol ,pengarah atau tolak guna menilai benar salahnya setiap bentuk preilaku manusia.Hukum dapat pula didefinisikan; separangkat norma-norma yang dibuat atas kuasa-kuasa manusia yang disyahkan melalui musyawarah dan diakui sebagai hokum nasional,dengan menghasilkan produk hokum yang lazim disebut peraturan / undang-undang.
8. Kamus Besar Bahasa Indonesia

Hukum ini dapat difungsikan sebagai suatu sytem(legal system,tata hukum)
yang tunduk pada suatu konsiten yang logis,dengan kepastian yang tinggi dengan hubungan antara norma yang tinggi.Hukum juga merupakan suatu cabang ilmu.
DEFINISI KRISIS HUKUM
Globalisasi memang suatu hal yang tidak bisa kita hindari sebagai konsekuensi membuka diri terhadap masyarakat dunia dan ada perubahan. termasuk dalam bidang hukum, yaitu yang paling besar adalah adanya ide-ide dari masyarakat dunia yang ingin merubah atau mengarahkan hukum di Indonesia seperti di negara mereka. mungkin (kemungkinan besar) ada kepentingan dibaliknya.sepertinya negara lain yang mempengaruhi Indonesia dari segi hukum ingin agar hukum indonesia sama atau setidaknya mirip dengan mereka. karena semakin banyak persamaan aspek dalam benegara maka akan sejalan dengan kepentingan dalam / luar negeri mereka.saya contohkan. beberapa waktu lalu negara-negara di erofa "menyarankan" kepada Indonesia agar menghapuskan 'hukuman mati". padahal sudah jelas dan syah menurut undang-undang adanya pelaksanaan hukuman mati bagi kejahatan yang extraordinary (narkoba,terrorisme, pembunuhan berencana yang korban massal dsb)sehingga kita sebagai masyarakat indonesia, khususnya kalangan akademisi agar selalu peka dengan globalisasi.
Mungkin akan ada banyak sekali variasi dampak dalam bidang hukum. Karena bidang hukum meliputi seluruh permasalahan, ingat bahwa Indonesia adalah negara hukum.Yang pasti globalisasi jangan diartikan seluruh dunia akan sama saja (seragam) dalam hal apa pun. Mungkin akan lebih baik jika diartikan sebagai meluasnya gerak rakyat secara individu dan kelompok rakyat suatu negara dari hanya bertindak dan melakukan hubungan dengan yang lain. Inilah yang kadang ditafsirkan sebagai sama saja sedunia.Dampak utama (menurut saya) adalah kemungkinan adanya konflik dengan berbagai negara yang berbeda budaya dan hukum akan sangat dimungkinkan terjadi. Dampak itu mengakibatkan kekalahan budaya dan/atau hukum satu negara dari yang negara yang lain. Inilah yang harus dijaga oleh Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat.

Krisis hukum : kemerosotan dalam penyelenggaraan/penerapan hokum yang dapat menimbulkan kesenjangan sebagai akibat dari tidak berfungsinya sebuah sytem.
TENAGA KERJA :
Tenaga kerja merupakan istilah yang identik dengan personalia/ sumber daya manusia.Oleh karena itu tenaga kerja dapat dilihat secara makro maupun mikro.jika dipandang secara makro tenaga kerja merupakan sumber daya manusia yang potensial/Man Power adalah kelompok yang menduduki usia kerja,dinilai secara kwantitas yaitu; jumlah penduduk di suatu Negara yang mampu bekerja.jika dipandang secara mikro tenaga kerja adalah karyawan yang mampu meberikan jasa dalam proses produksi.dinilai secara kwalitas yaitu jasa yang diberikan/dicurahkan dalam proses produksi. te·na·ga ker·ja n 1 orang yg bekerja atau mengerjakan sesuatu; pekerja, pegawai, dsb: proyek itu masih memerlukan ratusan --; 2 orang yg mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja; ke·te·na·ga·ker·ja·an n hal tenaga kerja[9]Arti Tenaga kerja menurut : UU 14/1969, KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI TENGA KERJA, Ps 1. Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasil- (2) Pemerintah mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga memberi dorongan kearah penyebaran tenaga kerja. Tenaga kerja yang dibahas pada penulisan ini adalah tenaga kerja yang dilihat secara makro,dan nilai secara kwantitas.
9. Kamus Besar Bahasa Indonesia



B A B I I I
P E M B A H A S A N
3.1 DAMPAK KRISIS HUKUM TENAGA KERJA DI ERA GLOBALISASI
Globalisasi kadang merupakan hal yang sangat mengerikan jika bisa merubah semua tatanan kehidupan dengan meninggalkan nilai-nilai luhur bangsa.Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat international tidak akan terlepas dari pengaruh globalisasi.Namun dari perubahan itu justru globalisasi juga memiliki dampak dan manfaat yang positif bagi bangsa Indonesia.sebagai contoh dengan adanya peluang hokum masalah ekstradisi dengan Negara lain maka untuk kasus-kasus yang menyangkut tenaga kerjas diluar negri akan lebih mudah untuk di tangani.Dan juga harus mempunyai filter untuk menangkal dampak negative dari globalisasi.
Respon terhadap globalisasi ini adalah sebagai peluang dari tantangan.Peluang berarti setiap orang atau tenaga kerja mempunyai kesempatan yang sama untuk memanfaatkan situasi ini dalam menghadapi kehidupan dengan baik,sedangkan tantangan berarti setiap orang atau tenaga kerja diberi kesempatan untuk berkompetisi dan menunjukan kemapuannya.
Tenaga kerja merupakan sumber daya yang penting bagi suatu industri yang mana apabila industri itu mengalami suatu goncangan,imbasnya juga merambah ke sumberdaya manusianya/tenaga kerja.Dengan adanya perubahan setidak-tidaknya aturan atau undang-ungdang yang menyangkut tenaga kerja yang telah ada dan dijalankan pada saat sebelum era globalisasi dapat berjalan dengan baik,tetapi setelah masuk pada era globalisasi peraturan atau undang-undang tersebut ada yang tidak berfungsi lagi atau harus dibuat aturan yang baru,agar supaya dapat menyesuaikan dengan situai yang sedang dihadapi,peraturan atau undang-undang yang baru setidaknya diharapkan akan memberikan perlindungan/proteksi terhadapdampak yang diakibatkan oleh arus globalisasi.Pada saat terjadi peralihan antara undang –undang yang lama-ke yang baru atau saat menunggu dibuat atau disyahkannya undang-undang yang baru dapat menimbulkan suatu krisis yang menurut pandapat saya adalah krisis hukum,karena tidak ada dasar yang kuat untuk mengatasi suatu masalah.
Menurut pendapat saya pada saat ini situasi yang melanda bangsa kita salah satunya adalah dampak krisis hukum tenaga kerja di era globalisasi.Banyak perusahaan yang gulung tikar melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK),dikarenakan tidak kuat menghadapi persaingan yang semakin ketat,dibidang produksi dan pemasaran,dikarenakan adanya produk yang lebih baik dan harga yang relative murah serta mudah didapat di pasaran,Contoh produk dari Negara China yang sedang mewabah di Negara kita.Hal ini menunjukan kurangnya produk hokum yang melindungi barang dan jasa produk dalam negri,yang berakibat pada berkurangnya produksi dalam negri serta dampaknya pada sumber daya manusia/tenaga kerja.untuk melindungi tenaga kerja/buruh seharusnya hak dan kewajibannya harus diberikan dengan benar yang disajikan dalam bentuk perundang-undangan ketenagakerjaan.Namun pada kenyataannya hak dan kewajiban tersebut sulit untuk diwujudkan karena ada suatu miskomunikasi antara pemerintah,pihak industri dengan tenaga kerja atau buruh,seperti yang sudah beberapa kali dialami oleh para tenaga kerja di negeri kita.
Sudah beberapa kali kalangan tenaga kerja dan masyarakat pembela buruh menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan (RUU PPK) menjadi undang-undang (UU), Beberapa tahun silam, kalangan buruh/karyawan/tenaga kerja juga menolak RUU PPK dengan alasan yang sama.
Aksi penolakan telah mendorong Presiden dalam hal ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No 1/1998 tentang Perubahan Berlakunya UU No 25/1997 tentang Ketenagakerjaan. Perpu tersebut menetapkan berlakunya UU No 25/ 1997 mulai 1 Oktober 2002.
Sejak masih dalam bentuk RUU, UU No 25/1997 ., sudah mendapat protes. Sempat pula di tunda pembahasannya dengan alasan yang tidak jelas. Lalu, tiba-tiba dibahas kembali dengan memunculkan "skandal" karena terungkap bahwa ada isu/kabar yang belum tentu ternyata untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut telah menggunakan dana Jamsostek yang berjumlah milyaran rupiah. [10]
Badai kritik pun berembus besar sekali dari tenaga kerja maupun masyarakat. Meskipun demikian, di tahun 1997 RUU ini menjadi UU pada tanggal 3 Oktober 1997. Untuk meredam gejolak buruh dan masyarakat, dalam Pasal 199 ditentukan bahwa berlakunya UU itu baru setahun kemudian, yakni 1 Oktober 1998.
kesimpulan yang diambil pemerintah mengenai penolakan tenaga kerja terhadap UU No 25/1997 adalah karena dianggap buruh belum siap. Padahal, substansi persoalannya adalah materi undang-undang tersebut belum menyentuh upaya perlindungan hak-hak buruh secara memadai, bahkan diduga oleh kalangan buruh/tenaga kerja merugikan. Dengan demikian, menjelang akan berlakunya undang-undang ini di masa orde baru,tenaga kerja/ buruh dan masyarakat kembali melancarkan penolakan berlakunya.undang-undang.
Kebijakan yang dipilih adalah mengeluarkan UU No 11/1998, yang menunda berlakunya UU No 25/1997 menjadi mulai tanggal 1 Oktober 2000.
Dengan demikian, UU No 25/1997 sekalipun belum berlaku, sesungguhnya tidak mempunyai legitimasi di kalangan buruh, yang berarti eksistensinya tidak dapat dipertahankan. Hal ini tampaknya juga sudah disadari pemerintahan, terbukti pada masa tersebut mulai disusun RUU PPK untuk menyempurnakan UU No 25/ 1997, Masa penundaan selama ini sebenarnya merupakan kesempatan untuk menyusun undang-undang pengganti, tetapi hal ini tidak dimanfaatkan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah maupun DPR. Meskipun pemerintah dan DPR telah menyusun dan membahas RUU PPK,
10. Winarta,Deputi Director Indenpenden Legal Aid Intitute ( ILAI ),Yogyakarta(Kompas.com/kompas cetak/0209/02 opini/kita 33,htm.

prosesnya tidak melibatkan partisipasi buruh secara intensif dan representatif. Sehingga materi yang diatur jauh sekali dari harapan sebagian besar buruh.
Untuk menghadapi penolakan buruh yang kuat terhadap RUU PPK, pemerintah dan DPR kiranya harus merespons secara tepat.
Ada beberapa pilihan yang mungkin dapat dilakukan pemerintah dan DPR dalam menyikapi aspirasi buruh dan masyarakat :
Pertama, tetap mengesahkan dan menetapkan RUU PPK menjadi undang-undang. Risiko kebijakan ini sangatlah besar. Masyarakat dan buruh pasti akan melakukan protes
Kedua, mengeluarkan undang-undang atau Perpu untuk menunda berlakunya UU No 25/1997 menjadi beberapa waktu ke depan. Selanjutnya pemerintah dan DPR dengan melibatkan berbagai pihak membahas RUU PPK. Kebijakan ini lebih kondusif.
Ketiga, mencabut keberadaan UU No 25/1997. Sama dengan tindak lanjut pilihan kedua, pemerintah dan DPR bersama semua pihak yang berkepentingan segera membahas RUU PPK.. Dalam pembahasannya juga tidak harus tergesa-gesa mengejar deadline, karena undang-undang tahun 1997 sudah dicabut.Kebijakan ketiga ini kiranya ada keseriusan pemerintah dalam menyusun undang-undang ketenagakerjaan.
Hal-hal tersebut diatas menadakan adanya kesenjangan antara pemerintah dengan tenaga kerja/buruh serta masyarakat dalam menentukan kebijakan atau membentuk suatu produk hukum
Hingga sekarang, sesungguhnya kita mengalami krisis di bidang hukum ketenagakerjaan ;.
1. Dapat dilihat dari banyaknya protes dari kalangan buruh dan masyarakat terhadap suatu produk hukum ketenagakerjaan yang akan maupun telah ditetapkan pemerintah, misalnya UU tentang Serikat Buruh. Hal ini menunjukkan bahwa berbagai produk hukum ketenagakerjaan mengalami krisis kepercayaan
.
2. Adanaya overlapping dan ketidakseragaman ketentuan antarberbagai produk perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Misal, pengertian pekerja saja terdapat banyak versi.

3. Undang-undang ketenagakerjaan belum menjangkau keseluruhan realitas pekerja yang ada. Misalnya, kelompok pekerja rumah tangga (PRT) sama sekali tidak diatur/dilindungi.

4. Aparat penegak hukum ketenagakerjaan sangat lemah. Mekanisme P4D (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah) maupun P4P (Pusat) ternyata belum bisa menjadi lembaga yang ampuh bagi buruh untuk memperjuangkan hak-haknya.
Persoalan lainya yang menyangkut hokum tenaga kerja adanya kesenjangan masalah upah yang diatur dalam undang-undang No 13/2003 ketenaga kerjaan yang salah satu pasal menyangkut masalah upah,para tenagakerja/buruh merasa ada yang diuntungkan secara sepihak dan merasa ditindas hak-haknya sebagai tenaga kerja/ buruh,contoh seperti yang terjadi beberapa tahun yang lalu tatkala Presiden Susilo Bambang Yudoyono berkunjung di Tanggerang Banten secara tidak senggaja disambut dengan adanya demo para tenaga kerja/buruh , Presiden memberikan catatan, para tenaga kerja tersebut harus disiplin serta produktif dan bersama-sama melakukan sesuatu untuk pertumbuhan perusahaannya masing-masing. "Jadi jangan disangsikan, pemerintah tidak memperhatikan mereka," katanya.
Hal itu dikemukakan Presiden Susilo berkaitan dengan adanya aksi unjuk rasa ratusan buruh di Tangerang yang menolak revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja saat Presiden dan rombongan memasuki Tangerang. Akibat aksi unjuk rasa itu, Pelaksana Tugas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, meminta maaf kepada Presiden Susilo.,berita tersebut menandakan bahwa hokum mengalami krisis,jadi para tenaga kerja/buruh sampai mengadu kepada Presiden dikarenakan kurangnya upaya penegak hukum untuk turut serta dalam penyelesaian perkara antara hubungan industrial dengan tenaga kerja.[11]
Kasus lain yang merupakan dampak krisis hukum ketenaga kerjaan adanya PHK(Pemutusan Hubungan Kerja) .Pada saat peretama kali era globalisasi turut melanda Indonesia yang menjadi momok paling membahayakan adalah adanya PHK secara besar-besaran ,mogok kerja,dan yang paling extrim adalah penutupan perusahaan,dalam berita yang mengambarkan terjadinya PHK secara besar-besaran antara lain : Pertengahan tahun 2009 diperkirakan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan meningkat. angkanya akan lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2008. Pemerintah mengakui adanya peningkatan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama sejak November 2008 menyusul terjadinya krisis finansial global.
“PHK sejak 2005 terus turun tetapi sejak November terjadi krisis finansial global sehingga terjadi kenaikan angka PHK,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Gedung DPR Jakarta, Rabu [03/12].
Erman menyebutkan, berdasar laporan Tim Monitoring, Evaluasi, dan Mediasi Dampak Krisis Depnakertrans, sampai dengan November terjadi PHK sekitar 16.000 orang (sampai 28 November 2008 mencapai 16.988 orang).
Pada periode yang sama, jumlah pekerja yang telah dirumahkan sudah mencapai angka 6.597 orang. Tim juga melaporkan bahwa akibat krisis global,
diproyeksikan akan terjadi PHK terhadap 23.927 pekerja, serta diproyeksikan akan terjadi rencana pekerja yang dirumahkan yang diproyeksikan mencapai 19.091 pekerja.
Depnakertrans mencatat pekerja ter-PHK pada 2005 mencapai 109.382 orang dan selama Januari hingga Mei 2008 hanya terjadi PHK sebanyak 1.535 orang. “Upaya mencegah dan mengendalikan ancaman PHK massal terus

11.Presiden Abaikan Draf Revisi U.U No 13 /2003,Kompas edisi 09-04-2006




dilakukan, ini akan kami laporkan secara tersendiri kepada dewan,” kata Menakertrans.
pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia yang melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan pekerja akibat krisis perekonomian global.
Data terbaru dari Humas Depnakertans, Selasa (16/12), menyebutkan jumlah pekerja yang terkena dampak krisis perekonomian global hingga tanggal 12 Desember 2008 sebanyak 41.415 pekerja yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan rencana PHK, serta 25.688 orang pekerja yang dirumahkan dan rencana dirumahkan.[12]
Dilihat dari data tersebut diatas kita dapat menyimpulkan : bahwa efek /dampak globalisasi sanagat terasa dan akibat yang dirasakan sanagat besar padahal telah ada Undang-Undang ketenagakerjaan BAB IV,Bagian 8 Pasal 55-85 yang mengatur masalah Perselisihan antara Industrial dengan Tenaga Kerja,namun karena efek dari pada globalisasi sangat kuat maka PHK tidak dapat dihindari walaupun sudah ada kekuatan hokum yang mengatur.
Untuk tenaga kerja yang bekerja di Luar Negri, juga mengalami globalisasi.Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya,seperti pengunaan staff professional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional,atau buruh kasar yang biasa diperoleh dari Negara berkembang.Dengan globalisasi maka Human



12..Media Cetak Kompas judul : Presiden Abaikan Draf Revisi U.U. No 13/2003.tanggal 09-04-2006.


Movement akan semakin mudah dan bebas,hal ini disebut dengan Globalisasi Tenaga Kerja.
Dampak yang dirasakan juga melanda Tenaga Kerja/Buruh yang bekerja di luar negri ,yang disebabkan /alasan Negara yang menampung mereka juga mengalami krisis.Permasalahan yang ditimbulkan juga menjadi rumit dikarenakan menyangkut hubungan anatara dua Negara sebagai contoh: Indonesia – Malaysia ,Indonesia merupakan Negara yang banyak memasok Tenaga Ke Luar Negri ( T K I ).Banyak peraturan –peraturan yang harus di taati oleh ke dua belah pihak, selanjutnya perlu diadakan peninjauan kembali Undang-undang Penempatan dan Perlindungan TKI.
Banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) mulai dari masa perekrutan, penampungan, selama bekerja di luar negeri hingga kepulangan sampai ke daerah masing-masing menuntut peninjauan kembali kebijakan pemerintah khususnya UU No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI.
“Perlindungan hukum dalam UU no. 39 tahun 2004 belum maksimal Perlindungan Hukum TKI luar negeri, inti pengaturan dalam UU ini perlu dilihat kembali.
UU ini tidak melarang Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) berhubungan langsung dengan calon tenaga kerja.Orang yang ingin bekerja di luar negeri seharusnya mendaftar langsung ke departemen yang mengurusi ketenagakerjaan untuk mencegah terjadi bujukan dan penipuan para pencari tenaga kerja.
Peraturan saat ini, tidak memuat syarat persetujuan tertulis dari Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi. Ini menyebabkan banyak tempat penampungan TKI yang tidak memenuhi standar kelayakan.
“Banyak pula TKI yang diberangkatkan tanpa perjanjian kerja karena pelaksana penempatan TKI tidak mendapat kuasa dari pengguna jasa untuk menandatangani perjanjian kerja menambahkan, saat ini terdapat banyak tempat keberangkatan TKI sehingga menyulitkan pengawasan.
Menanggapi hal ini pemerintah hendakanya melakukan pembinaan pada calon TKI sejak tingkat Kabupaten,dengan membentuk pos pelayanan bagi persiapan kerja dan pengenalan risiko-risiko yang akan dihadapi TKI di luar negeri.
pemerintah mewajibkan TKI untuk diasuransikan, mengusahakan adanya perwakilan Asuransi di setiap negara yang ditempati TKI. Sementara itu, setiap isi perjanjian kerja harus disahkan oleh perwakilan RI di negara penempatan.
Contoh kasus yang sudah terjadi yaitu; banyaknya TKI yang dipulangkan,dengan alasan krisis global,tanpa di berti upah yang memadai dan kadang mendapat perlakauan yang kurang menyenangakan dari Negara yang mempekerjakan mereka.masalah ini dapat dikutip dari Surat Kabar Harian KOMPAS.
Sabtu, 14 Februari 2009 | 23:09 WIB
JOMBANG, SABTU - Dampak pemutusan tenaga kerja atau PHK terhadap sekitar 100 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dipastikan akan disalurkan ke sektor usaha kecil sekembali mereka di tanah air. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengaskan hal tersebut Sabtu (14/2"Angka (PHK) 100 ribu itu juga masih perkiraan. Sementara ini yang sudah tercatat (di PHK) baru 10 ribu," kata Erman. Namun ia tidak menjelaskan secara spesifik program usaha kecil apa yang akan jadi penyaluran para TKI korban PHK dari Malaysia itu.
Ia menambahkan, PHK yang dilakukan terhadap TKI di Malaysia merupakan sebab langsung turunnya order di sektor manufaktur negara itu antara 30 persen hingga 35 persen.
"Namun pemulangan (tenaga kerja) itu akan dilihat seperti apa kondisi obyektifnya," ujar Erman sembari menyebutkan bahwa ia secara resmi telah berbicara dengan menteri Sumber Manusia Malaysia berkaitan soal tersebut
Dampak krisis hukum tenaga kerja membuat kita dapat menilai belum sempurnanya pemberlakuan undang-undang,masih adanya miskomunikasi antara Pemerintah,Industri dan Tenaga Kerja,banyak permasalahan yang kadang tidak dapat diselesaikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,pemberlakuan undang-undang yang kaku karena undang-=undang tidak dapat mengikuti perkembangan jaman,selalu berubah- ubah,sehingga menimbulkan pemahaman yang bervariasi,konflik sering terjadi ditandai dengan adanya; mogok kerja;demo anti pemberlakuan undang-undang yang baru,tidak sejalan dengan pihak manajemen,setidaknya lembaga yang menaungi tenaga kerja yaitu SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ) tidak mampu bekerja dengan baik.Jamsostek kurang mendapat perhatian dari para pengusaha.Tenaga Kerja Indonesia kurang mendapat perhatian dari Negara pengguna tenaga kerja,sering mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan atau diskriminasi,pemerintah dianggap kurang dapat melindungi warga negaranya yang bekerja diluar negri,karena masih lemahnya system hukum serta supremasi hukum Negara kita masih harus kita junjung tinggi
Penyelesaian konflik kebanyakan tidak selesasi pada tingkat internal tapi dapat meluas secara external dan penyelesaian mungkin bias sampai di tingkat penggadilan..








.


B A B IV

KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN ;
-Globalisasi mempunyai manfaat positif dan negative tinggal bagaimana menyikapinya.
-Globalisasi oleh Negara berkembang di anggap merugikan.
-Globalisasi membuat dampak krisis salah satunya krisis hukum tenaga kerja
-Krisis hokum menandakan adanya kemerosotan hukum tenaga kerjaan SARAN:
-Globalisasi hendaknya disikapi secara positif
-Undang-undang Tenaga kerja dibuat sefleksibel mungkin agar dapat mengikuti perkembangan zaman.
-Pemerintah harus lebih perhatikan Tenaga kerja yang ada di luar negri.

DAFTAR PUSTAKA
- Syarif Hidayat,SH,MH,(Perancang Muda pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia),2008,Nov 22.
- Hartono Sri Rejeki,”Pembinaan Cita Hukum dan Asas-asas Hukum Nasional(Ditinjau dari Hukum Dagang dan Ekonomi dalam Kapita Selekta Hukum Ekonomi,di edit oleh Husni Syawali dan Neni Ismaniyati(Bandung Mandar Maju 2000) Hal 3.
- Winarta Deputi Director Indenpenden Legal Aid Institut (ILAI),Yogyakarta
- C.F.G. Sunaryati Hartono,Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional(Bandung Alumni,1991),hal 74.
- Undang –undang Tenaga kerja Bab VI bagian 8,Penyelesaian Perselisiahan Industrial Pasal 55-85, mengatur masalah perselisihan antara industrial dengan tenaga kerja.
- Undang-undang No 14 /1969, Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja Pasal 1.
- Kompas : Presiden Abaikan Draf Revisi U.U. No 13 /2003,tgl 09-04-2006
- Kamus Besar Bahasa Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar